RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan komitmen yang sangat penting. Melalui upaya preventif, para pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dan memperbaiki kinerja sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama KPK RI yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (27/8).
Rapat ini dihadiri oleh Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin, Kasatgas Korsupdak KPK RI Ferdian Adi Nugraha, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para staf ahli, asisten, kepala OPD Pemprov Kepri, para PPK, dan rekanan yang terlibat dalam perizinan di Provinsi Kepri.
Tujuan rapat ini adalah memperdalam upaya pencegahan korupsi dalam rangka penguatan sistem di pemerintah daerah, terutama dalam tata kelola perizinan strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, capaian MCP Provinsi Kepri secara rata-rata dari 8 Pemda mencapai nilai 88,55, yang merupakan tertinggi pertama dari 7 provinsi di Wilayah I. Prestasi ini semakin membanggakan karena terus meningkat sejak tahun 2018.
“Untuk itu, di tahun 2024, mari kita bersama-sama mempercepat peningkatan MCP ini. Monitor dan laporkan secara berkala agar tahun ini kita bisa mencapai hasil yang lebih baik,” pesan Gubernur Ansar.
Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta barang dan jasa untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Sama seperti Korsupgah KPK, kita selalu terbuka dan berharap bisa terus berkoordinasi demi perbaikan yang berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi baik kepada ASN maupun pemohon perizinan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan, termasuk penertiban rekomendasi teknis, serta melakukan langkah tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi pelayanan prima dan ekspektasi masyarakat, serta mencegah praktik pungli dan korupsi,” jelasnya.
Output yang diharapkan dari Rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan dan telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan.
“Selain itu, juga dirumuskan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024,” pungkasnya. (*)