Bupati Meranti Hadiri Upacara Purnabakti Hakim PA Selatpanjang

Oplus_131072

Riaukepri.com, MERANTI – Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Selasa (3/9/2024) menghadiri Upacara Wisuda Purnabakti Hakim Madya Utama Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang H. M. Arifin, SH, di Kantor PA Selatpanjang.

Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten, Asmar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas jasa dan pengabdian H. M. Arifin selama bertugas sebagai hakim di PA Selatpanjang.

“Terima kasih, semoga selalu mendapat rida dan balasan yang baik dari Allah. Purnabakti ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan perayaan bagi semua yang terlibat, sekaligus memberikan inspirasi bagi generasi mendatang untuk meneruskan dedikasi serupa,” kata Asmar.

Baca Juga :  Kapal Lintas Batas Milik Binkun Terbakar, 5 ABK Dalam Perjalanan Pulang

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Selatpanjang dengan Polres Kepulauan Meranti, Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti.

Asmar turut memberikan apresiasi dan menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.

“Kami selaku pemerintah daerah, mengharapkan kesepakatan kerja sama ini berjalan dengan baik sehingga bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asmar.

Sebelumnya, Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan penandatanganan MoU tersebut.

Baca Juga :  Duduk Bersama PWI Meranti, Polres Siap Mendukung Program Asta Cita

“Harapan kami tujuan dari kerja sama ini tidak lain adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta keamanan dalam berperkara,” terangnya.

Adapun perjanjian kerja sama dengan Polres Kepulauan Meranti terkait pelaksanaan pengamanan persidangan, sita dan eksekusi serta pemenuhan administrasi perceraian pegawai negeri pada Polri.

Sedangkan MoU dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial P3AP2KB tentang layanan pemeriksaan kesehatan anak dan layanan konseling psikologi anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin. (RK12)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *