RiauKepri.com, KARIMUN – Tanggal 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mulai menggelar perekrutan 2.982 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 426 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun
Pernyataan tersebut disampaikan Suhermita anggota KPU Karimun bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jumat (13/09/2024), di Tanjungbalai Karimun
“Sebelum perekrutan KPPS yang akan di mulai pada 17 september nanti, KPU Karimun akan melakukan beberapa persiapan, termasuk rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PPK dan PPS, yang akan kita laksanakan pada Tanggal 15 September 2024, rapat koordinasi ini penting guna memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suhermita
Lebih jauh Suhermita mengatakan secara umum ketentuan dan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di antaranya, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan serendah rendahnya tamatan SMA sederajat, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan harus memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap tugas yang akan mereka laksanakan, jelas Suhermita
” KPPS merupakan wajah KPU dan ujung tombak disaat pemungutan suara, oleh karena itu, KPU akan menyeleksi dengan baik pada tanggal 17 september nanti, untuk memastikan sumber daya manusia yang berkualitas yang akan di pilih nantinya,” ungkap Suhermita
KPU sambung Suhermita akan memastikan para anggota KPPS yang akan direkrut memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas, serta mampu menggunakan aplikasi berbasis mobile phone, sebab dalam pilkada serentak ini di harapkan penggunaan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi atau sirekap bisa lebih baik, ujar Suhermita (RK/RJ)