RiauKepri.com. ROHIL – Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah, S.E., menyampaikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Netralitas Lurah/Penghulu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di aula Hotel Lion, Senin (23/09/2024).
Rapat Koordinasi yang diinisiasi Bawaslu Rokan Hilir, dihadiri Pemerintah Daerah dan TNI/Polri serta seluruh Lurah/Penghulu Se-Kabupaten Rokan Hilir. Zubaidah, S.E., yang saat membuka acara mengatakan kegiatan ini di inisiasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atas perintah langsung Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Resmi dan diteruskan oleh Surat Bawaslu Provinsi Riau melalui Surat Resmi pada bulan Agustus 2024 yang lalau, kegiatan ini penting selain membahas terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Netralitas Lurah/Penghulu, dalam sambutannya mengajak kepada Seluruh Lurah/Penghulu agar bersikap Netral pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Khususnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, untuk itu meminta kepada seluruh seluruh Stake Holder turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pemilihan yang berintegritas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Perwakilan Penghulu Dari Tiap-Tiap Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir Menandatangani Spanduk Ikrar Netralitas Lurah/Penghulu, Turut Membubuhkan Tandatangan Sebagai Mengetahui dari Unsur Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Unsur Kepolisian Resor Rokan Hilir dan Unsur Pemerintahan Daerah dan Dinas PMK.
Dilanjudkan, Lurah/Penghulu Se-kabupaten Rokan Hilir dipandu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nasrudin, S.H., membacakan dan menandatangani Ikrar Lurah/Penghulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang isisnya Lurah/Penghulu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Berikrar untuk menjaga dan menegakan prinsip Netralitas dengan:
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghadiri konplik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau Pasangan Calon tertentu.
4. Tidak menunjukan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang(ian/RK13)