Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nelayan, Polsek Kundur Dayung Sepeda ke Ungar, Sambil Serahkan Baju Pelampung dan Sembako Untuk Nelayan Teken PKS, Kolaborasi Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Tangani Hukum Bidang DATUN BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah Penguatan Budaya “BerAKHLAK” Jadi Strategi Sekretariat DPRD Riau Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik 32 PMI Deportasi Tiba di Dumai, Pulang dengan Harap Baru Usai Lebaran Warga Minas Tutup Jalan Provinsi, Bupati Siak Lapor Gubernur Riau

Batam

Bapenda bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak

badge-check


					Bapenda bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual.

“Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwako
No.45 tahun 2024. “Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tugakan lainnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan itu, juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.

“Namun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” katanya.

Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus
melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 M dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan, untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap semb 9 Wajib Pajak yang menunggak, 3 wajib pajak diantaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.(RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Permensos Terbaru, Karang Taruna Kota Batam Siap Gulirkan Temu Karya Kecamatan Untuk Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kota Batam Tahun 2027

11 April 2026 - 20:23 WIB

Penguatan Identitas Melayu, LAM Batam Usulkan Penamaan Ulang Simpang, Jalan, dan Bundaran

9 April 2026 - 13:13 WIB

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK RI, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026

8 April 2026 - 07:59 WIB

Imicare Jadi Contoh Inovasi Pelayanan Publik Imigrasi Batam

5 April 2026 - 13:05 WIB

Anggota DPRD Kota Batam Mulai Laksanakan Reses

2 April 2026 - 08:09 WIB

Trending di Batam