Menu

Mode Gelap
Hubungan Malaysia dan Filipina: Isu Sabah Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah BMKG: Sejumlah Wilayah Kepri Berpotensi Diguyur Hujan pada Kamis, 14 Mei 2026 Wartawan Tinggalkan Lokasi Kunker Kapolda Kepri di Anambas Karena Sulit Ambil Dokumentasi Polsek Mandau Ungkap Kasus Diduga Peny Peny Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan Zuliaifanda Bayi Penderita Jantung Bocor, Dapat Bantuan PT TIMAH Untuk Pengobatan

Meranti

Di Meranti, Paslon Boleh Berikan Barang ke Masyarakat saat Kampanye?

badge-check


					Di Meranti, Paslon Boleh Berikan Barang ke Masyarakat saat Kampanye? Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pasangan calon (Paslon) dibolehkan memberikan barang kepada masyarakat saat tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2024, namun tidak boleh berbentuk uang.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu.

“Untuk bahan kampanye dikonversikan paling banyak 100 ribu rupiah. Serta tidak boleh lebih nilainya dari itu. Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya,” ungkap ujar Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (3/10/2024) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih,” pungkasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tebingtinggi Pastikan Hasil Panen Warga dalam Budidaya Lele Memuaskan

13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jembatan Merah Putih Akses Pendidikan di Wilkum Polsek Tebingtinggi Dikerjakan

12 Mei 2026 - 19:05 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

12 Mei 2026 - 17:46 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Wilkum Polsek Tebingtinggi Lakukan Panen Raya Cabai Rawit

12 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Meranti