Istri Di Meranti Ini Laporkan Suaminya Ke Polisi, Polsek Rangsang Tangkap Pelakunya

RiauKepri.com, MERANTI – Seorang Guru Bernama Omayati (41) warga jalan Inpres RT. 002/ RW. 001 Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir melaporkan Suaminya sendiri Mz (40), ke Polsek Rangsang.

Kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIK SH melalui Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH MH kepada Wartawan RiauKepri.com, Selasa (10/12/2024) pagi.

Dikatakan Anton kalau laporan dengan LP. B/10/XII/2024/POLDA RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.RANGSANG, tanggal 4 Desember 2024 sudah ditangani dan terduga pelaku sudah ditangkap bersama sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya.

“Benar ada kita melakukan Pengungkapan kasus dugaan Tindak pidana Pencurian, dan penangkapan terhadap Pelaku Mz kami lakukan pada Ahad (08/12/2024) pagi sekitar pukul 08:00 WIB, di Pelabuhan Penumpang PELNI (KM. KELUD) Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH MH.

Baca Juga :  Sempena HGN dan PGRI ke-79, SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Laksanakan Jalan Sehat

Dikatakan Anton kalau kasus ini telah merugikan Pemerintah Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, yang mana terhitung sebesar Rp. 28.000.000, dan kasus ini langsung dilaporkan oleh Istrinya sendiri ibu Omayati.

Berdasarkan Kronologis Kapolsek Rangsang Anton menjelaskan yang mana pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat pelapor pulang kerumahnya yang berada di Jl. Inpres RT. 002/ RW. 001 Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan lada saat pelapor ke kerumahnya ,pelapor sudah tidak ada melihat suaminya (Mz).

“Pelapor pulang ke rumah ternyata pelapor tidak menemukan suaminya dan pelapor tidak melihat tas, pakaian dan baju, karena merasa curiga melapor melihat brangkas, dimana pada saat itu brangkas dalam keadaan terkunci dan tidak rusak,” kata Anton.

Baca Juga :  Ayahnya Tukang Bangunan, Ini Sosok Atlet Tinju Meranti Yang Lolos TNI AU

Selanjutnya, pelapor merasa curiga dan pelapor membuka brankas tersebut dan tidak ada menemukan uang simpan pinjam Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta).

Setelah itu, pelapor mengecek kunci yang berada didalam tas dompet dan melihat kunci sudah tidak lengkap (Hilang 1,red) yang tersisa hanya 2 dari 3 kunci yang sebelumnya.

“Atas kejadian itu Pelapor ataupun istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang dan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan dari pelapor dan saksi Polsek Rangsang langsung bergerak, yang mana pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 personil Polsek Rangsang mendapatkan informasi bahwa pelaku Mz sedang dalam perjalanan dari Pulau Jawa menuju Kota Batam dengan menggunakan KM. KELUD, atas informasi tersebut Kapolsek Rangsang memerintahkan TIM (Anggota) untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Beredar Di Media Sosial, Anak SD Di Meranti Ujian Ditepi Jalan?

“Kami bekerja sama dengan pihak PT Pelni Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan terduga pelaku pada Ahad (08/12/2024) pagi di KM Kelud,” terangnya.

Setelah diamankan, Tim melakukan Interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang UP2K yg disimpan saidri Omayati didalam brankas sebanyak Rp. 28.000.000.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan 1 unit brankas merk Krisbow warna hitam kombinasi putih, 1 buah tas merk Nike warna hitam, 1 buah Topi warna putih, dan uang tunai berjumlah Rp. 3.000.000,” jelas Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH MH.(AL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *