Menu

Mode Gelap
Mantan Napi Bagi Makanan di Jalan, Mapijek Tanjungpinang Buktikan “Masa Lalu Bukan Akhir Segalanya” TMMD Batam 2025 Fokus Bangun Kampung & Perkuat Wawasan Kebangsaan, Pemko Total Dukung Ribuan Imam, Mubaligh, dan Guru Ngaji Dapat Insentif, Amsakar: Ini Bentuk Cinta Kami untuk Pejuang Dakwah H. Sidik: Orang Kaya Baserah Tempoe Doeloe Tanjungpinang Seragamkan Jadwal Sekolah PAUD hingga SMP Masuk 21 Juli 2024 IAI Diniyyah Pekanbaru Gandeng Tokoh Pendidikan Dunia, Siap Lahirkan Generasi Muslim Global

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Siap Tertibkan Tempat Pemotongan Ayam di Kawasan Mr Blitz

badge-check


					Satpol PP Tanjungpinang Siap Tertibkan Tempat Pemotongan Ayam di Kawasan Mr Blitz Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Menerima banyak aduan warga terkait usaha pemotongan ayam di kawasan Mr Blitz Km 10, Satpol PP Tanjungpinang berjanji segera menertibkan.

Hal ini disampaikan, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub saat di konfirmasi wartawan, belum lama ini.

“Benar kami sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait sejumlah usaha pemotongan ayam yang berdiri tanpa mengantongi izin. Salah satunya di depan Mr Blitz Km 10. Akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Yakub.

Menurut Yakub, Satpol PP melalui tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) sudah menyisir sejumlah usaha yang kegiatannya jelas melanggar aturan  Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Di usaha ini salah satunya melanggar K3. Masih ada titik – titik lain yang menurut data yang kami himpun, bakal dilakukan penertiban dalam waktu dekat,” terang Yakub.

Sebelumnya, salah seorang warga di Kelurahan Pinang Kencana, Hendri (35) mengeluhkan kenapa pemerintah tidak cepat respon terhadap usaha pemotongan ayam yang menjalankan usaha tidak sesuai kaedahnya.

“Usaha pemotongan ayam di kawasan Mr Blitz itu, sangat menganggu keindahan kota. Itu selain menganggu keindahan kota, kemudian limbah yang dibuang kemana, apakah sudah sesuai aturan. Mohon Satpol PP, segera bertindak,” tegasnya.

Warga lainnya,  di Kijang Kencana 2 Kecamatan Tanjungpinang Timur Rahmat mempertanyakan, apakah Pemko tidak bisa bertindak, setelah melihat banyaknya usaha – usaha  tidak berizin tetap beroperasi.

“Kami berharap segera di tertibkan dan jika tidak ada izin yang jelas bisa langsung diberi sanksi tegas,” saran Rahmat demikian. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Napi Bagi Makanan di Jalan, Mapijek Tanjungpinang Buktikan “Masa Lalu Bukan Akhir Segalanya”

11 Juli 2025 - 15:15 WIB

Tanjungpinang Seragamkan Jadwal Sekolah PAUD hingga SMP Masuk 21 Juli 2024

11 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kepri Terang, Saat Pulau-Pulau Tak Lagi Gelap, Harapan pun Menyala

11 Juli 2025 - 08:25 WIB

Jejak Dagang Tiongkok Abad ke-17 Terkuak di Tanjungpinang: Ratusan Keramik Kuno Akan Dipamerkan

11 Juli 2025 - 08:04 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Usung Visi “Tanjungpinang BIMASAKTI”, Ajak Warga Kawal Arah Pembangunan 2025–2029

10 Juli 2025 - 15:17 WIB

Trending di Tanjungpinang