RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Menerima banyak aduan warga terkait usaha pemotongan ayam di kawasan Mr Blitz Km 10, Satpol PP Tanjungpinang berjanji segera menertibkan.
Hal ini disampaikan, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub saat di konfirmasi wartawan, belum lama ini.
“Benar kami sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait sejumlah usaha pemotongan ayam yang berdiri tanpa mengantongi izin. Salah satunya di depan Mr Blitz Km 10. Akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Yakub.
Menurut Yakub, Satpol PP melalui tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) sudah menyisir sejumlah usaha yang kegiatannya jelas melanggar aturan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Di usaha ini salah satunya melanggar K3. Masih ada titik – titik lain yang menurut data yang kami himpun, bakal dilakukan penertiban dalam waktu dekat,” terang Yakub.
Sebelumnya, salah seorang warga di Kelurahan Pinang Kencana, Hendri (35) mengeluhkan kenapa pemerintah tidak cepat respon terhadap usaha pemotongan ayam yang menjalankan usaha tidak sesuai kaedahnya.
“Usaha pemotongan ayam di kawasan Mr Blitz itu, sangat menganggu keindahan kota. Itu selain menganggu keindahan kota, kemudian limbah yang dibuang kemana, apakah sudah sesuai aturan. Mohon Satpol PP, segera bertindak,” tegasnya.
Warga lainnya, di Kijang Kencana 2 Kecamatan Tanjungpinang Timur Rahmat mempertanyakan, apakah Pemko tidak bisa bertindak, setelah melihat banyaknya usaha – usaha tidak berizin tetap beroperasi.
“Kami berharap segera di tertibkan dan jika tidak ada izin yang jelas bisa langsung diberi sanksi tegas,” saran Rahmat demikian. (*)