Menu

Mode Gelap
Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu Ramaikan Rangkaian HUT RI Ke-81, Belasan Superhero Muncul Mapolda Kepri Surat Siak ke Presiden Polsek Pinggir Ungkap Kasus Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi Selidiki Sumber Api Kebakaran Di Depan Stadion Mahmud Jalal Dugaan Kasus Asusila di SMP Tanjungpinang, Itong Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

Meranti

Penuhi Panggilan Satpol PP Meranti, Pemilik Minimarket Hemart Siap Mematuhi Perda 

badge-check

Penuhi Panggilan Satpol PP Meranti, Pemilik Minimarket Hemart Siap Mematuhi Perda  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik minimarket Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Panggilan Satpol PP itu langsung direspon oleh pemilik minimarket Hemart secara kooperatif, dengan mendatangi kantor Satpol PP Kepulauan Meranti yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang, Kamis (24/4/2025) siang.

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, SIP membenarkan kehadiran pemilik minimarket Hemart telah memenuhi panggilan tersebut.

“Iya benar, tadi pemiliknya telah datang langsung ke kantor Satpol PP sesuai dengan surat pemanggilan yang telah kita layangkan,” ujar Ardath kepada wartawan usai pertemuan.

Dijelaskan Ardath, dalam pertemuan itu dibahas terkait persoalan penambahan bangunan pagar yang dijadikan tempat meletak barang di depan minimarket Hemart, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Hal itulah, sebut Ardath pula, yang diperingatkan kepada pemilik minimarket tersebut.

“Setelah kita jelaskan, pemilik minimarket Hemart pun sudah memahaminya dan siap mengikuti aturan atau perda (peraturan daerah) yang diberlakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik minimarket Hemart, Hendra Winata, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi pemanggilan pihak Satpol PP.

Ia bahkan mengaku siap mematuhi Perda yang berlaku. Termasuk soal pagar tempat meletak barang yang dianggap melanggar aturan tersebut.

“Kita tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang ada serta menghargai tugasnya pihak Satpol PP. Jadi, untuk diketahui bahwa pagar tempat meletak barang itu sebenarnya kita buat hanya bersifat sementara, dan bukan untuk jangka waktu panjang. Jika memang kedepannya itu harus dibongkar, kami siap membongkarnya,” jelas Hendra. (RK12).

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Selidiki Sumber Api Kebakaran Di Depan Stadion Mahmud Jalal

8 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Kebakaran Lahan di Jalan Pramuka, Api Berhasil Dipadamkan dalam Dua Jam

8 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

8 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tebing Tinggi Cek Ketahanan Pangan P2B Pertanian Cabe Milik Warga

8 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Posal Selatpanjang Gelar Aksi Sosial di Kampung Nelayan Desa Insit

8 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Trending di Meranti