Menu

Mode Gelap
Elniyeti “Kepsek Pintar” SMAN Pintar Kuantan Singingi Cuaca Kepri Kamis 17 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Natuna dan Anambas, Wilayah Lain Cerah Berawan Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR

Meranti

Penuhi Panggilan Satpol PP Meranti, Pemilik Minimarket Hemart Siap Mematuhi Perda 

badge-check


					Penuhi Panggilan Satpol PP Meranti, Pemilik Minimarket Hemart Siap Mematuhi Perda  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik minimarket Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Panggilan Satpol PP itu langsung direspon oleh pemilik minimarket Hemart secara kooperatif, dengan mendatangi kantor Satpol PP Kepulauan Meranti yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang, Kamis (24/4/2025) siang.

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, SIP membenarkan kehadiran pemilik minimarket Hemart telah memenuhi panggilan tersebut.

“Iya benar, tadi pemiliknya telah datang langsung ke kantor Satpol PP sesuai dengan surat pemanggilan yang telah kita layangkan,” ujar Ardath kepada wartawan usai pertemuan.

Dijelaskan Ardath, dalam pertemuan itu dibahas terkait persoalan penambahan bangunan pagar yang dijadikan tempat meletak barang di depan minimarket Hemart, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Hal itulah, sebut Ardath pula, yang diperingatkan kepada pemilik minimarket tersebut.

“Setelah kita jelaskan, pemilik minimarket Hemart pun sudah memahaminya dan siap mengikuti aturan atau perda (peraturan daerah) yang diberlakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik minimarket Hemart, Hendra Winata, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi pemanggilan pihak Satpol PP.

Ia bahkan mengaku siap mematuhi Perda yang berlaku. Termasuk soal pagar tempat meletak barang yang dianggap melanggar aturan tersebut.

“Kita tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang ada serta menghargai tugasnya pihak Satpol PP. Jadi, untuk diketahui bahwa pagar tempat meletak barang itu sebenarnya kita buat hanya bersifat sementara, dan bukan untuk jangka waktu panjang. Jika memang kedepannya itu harus dibongkar, kami siap membongkarnya,” jelas Hendra. (RK12).

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Polairud Polres Meranti Laksanakan Peningkatan Kemampuan Tim RAGA

15 Juli 2025 - 08:19 WIB

Ini Sasaran Dalam Operasi 14 Hari Kedepannya 

14 Juli 2025 - 14:12 WIB

Jawaban PT RAPP Terkait Pulau Padang Terancam Tenggelam

13 Juli 2025 - 17:41 WIB

Pulau Padang Terancam Tenggelam

12 Juli 2025 - 00:05 WIB

Pansel Umumkan 30 Peserta Lulus Paskibraka, Ini Nama-namanya

10 Juli 2025 - 11:56 WIB

Trending di Meranti