Menu

Mode Gelap
Polda Riau Gelar Program “JALUR” di Pesisir Sungai Siak, Bagikan Ratusan Takjil dan Layanan Kesehatan Gratis Kompang Aib BMKG: Cuaca Kepri Sabtu Didominasi Berawan, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus PPAD Kepri Bersama Panti Asuhan AL Ibris dan Serahkan Bantuan Sembako Santuni Anak Yatim, Kapolres Meranti : Kita Jaga Meranti Terap Kondusif Berkah Ramadhan, Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Panti Asuhan Inayah Kijang

Minda

Mubes FKPMR 2025: Momentum Tuntut Keadilan Ekonomi bagi Riau

badge-check


					Azmi bin Rozali Perbesar

Azmi bin Rozali

Oleh: Azmi bin Rozali

Pada 24 Mei 2025, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes). Musyawarah ini bukan semata seremonial organisasi, melainkan peristiwa strategis dalam konstelasi politik-ekonomi nasional.

Di tengah gemuruh perbincangan tentang ketimpangan relasi pusat-daerah, Mubes FKPMR hadir sebagai titik pijak untuk merumuskan ulang cara Riau memperjuangkan keadilan atas sumber daya alamnya yang selama ini dikeruk demi kemakmuran nasional, namun menyisakan paradoks ketimpangan di tanah sendiri.

Riau adalah cermin klasik kolonialisme gaya baru: sumber daya dikeruk, dana hasil eksploitasi disentralisasi, namun masyarakat lokal hanya menerima sisa. Sejak masa Orde Baru hingga era reformasi, relasi antara pusat dan daerah nyaris tidak mengalami reposisi signifikan dalam hal distribusi kekayaan nasional.

Desentralisasi fiskal, yang digagas lewat UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam praktiknya belum mampu menjamin keadilan distributif bagi daerah penghasil seperti Riau.

Sumbangsih Besar, Balasan Kecil

Dalam kurun Agustus 2021 hingga Desember 2024, Provinsi Riau melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menyumbang lebih dari Rp115 triliun ke kas negara dari sektor minyak dan gas bumi. Rata-rata produksi mencapai 160.000 barel per hari—kontribusi yang menjadikan wilayah kerja Rokan sebagai salah satu tulang punggung ketahanan energi nasional.

Namun, angka Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dikembalikan ke Riau untuk tahun 2025 hanya sekitar Rp2,6 triliun. Kabupaten Bengkalis—penghasil migas utama—mendapatkan Rp637 miliar, sementara kabupaten lain seperti Indragiri Hulu hanya menerima Rp52 miliar. Apakah proporsi ini adil secara moral, ekonomi, dan politik?

Kesenjangan ini tidak hanya soal angka. Ia mencerminkan struktur ketimpangan yang sistemik, di mana negara pusat bertindak sebagai pemegang otoritas absolut atas sumber daya, sedangkan daerah penghasil dikondisikan hanya sebagai penyedia lahan dan tenaga kerja. Dalam kerangka ini, rakyat Riau tidak lebih dari “penonton di rumah sendiri”.

Peran Strategis FKPMR

FKPMR, sebagai wadah lintas sektor dan generasi masyarakat Riau, memiliki posisi yang unik sekaligus strategis. Ia bukan partai politik, bukan pula lembaga negara. Namun, justru dari luar sistem formal inilah suara moral bisa digemakan tanpa kompromi. Dalam beberapa tahun terakhir, FKPMR menunjukkan konsistensinya sebagai suara hati masyarakat yang menolak tunduk pada logika ketidakadilan fiskal.

Ketua Umum FKPMR saat ini, Dr. drh. Chaidir, dengan tegas menyatakan, “Negara harus hadir bukan hanya untuk mengambil, tapi juga untuk memberi dan mengakui hak daerah. Kami di Riau tidak menuntut lebih, kami menuntut yang adil.”

Mubes FKPMR 2025 harus menjadi ruang perumusan strategi politik ekonomi daerah yang lebih tegas. Tak cukup dengan retorika. Riau harus hadir sebagai kekuatan politik sipil yang mampu menavigasi wacana keadilan fiskal ke dalam platform nasional.

Ini bisa dimulai dengan menyusun dokumen posisi (position paper) yang menguraikan secara sistematis tuntutan terhadap revisi kebijakan DBH, penguatan hak partisipatif daerah dalam pengelolaan migas, hingga pembentukan dana kompensasi lingkungan atas eksploitasi jangka panjang yang telah merusak hutan, lahan gambut, dan ekosistem lokal.

Keadilan Bukan Konsesi, Tapi Hak Konstitusional

Konstitusi Indonesia dalam Pasal 33 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaannya: rakyat yang mana? Jika Riau terus menjadi lumbung energi tanpa pengakuan proporsional atas hak daerah, maka pasal tersebut kehilangan makna di tataran praksis.

Keadilan ekonomi harus dilihat sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sebagai konsesi politis yang diberikan negara kepada daerah. Dalam perspektif inilah Mubes FKPMR 2025 perlu mempertegas posisi: bahwa perjuangan Riau adalah bagian dari koreksi struktural terhadap desain pembangunan nasional yang selama ini tersentralisasi.

Narasi dari Pinggiran

Riau harus mengambil inisiatif dalam membangun narasi baru dari “pinggiran”. Tidak hanya berteriak dari luar pagar, tetapi juga menghadirkan argumen yang kuat, data yang valid, dan jejaring yang luas. FKPMR perlu merangkul akademisi, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan pelaku usaha lokal dalam satu koalisi moral untuk menekan pusat agar membuka ruang dialog substantif.

Lebih jauh, perjuangan ini harus dikaitkan dengan reformasi perundang-undangan yang lebih berpihak pada daerah penghasil. Misalnya, perlunya revisi atas UU Migas dan UU Perimbangan Keuangan yang selama ini terlalu sentralistik.

Selain itu, Riau bisa mendorong pembentukan Regional Revenue Board atau lembaga pengelola pendapatan daerah yang otonom, sebagai antisipasi atas dinamika masa depan pasca-fosil.

Menolak Menjadi Korban Abadi

Di tengah tuntutan transisi energi global, Riau tidak boleh kembali menjadi korban. Kita harus memastikan bahwa ketika Indonesia beralih ke energi hijau, Riau tidak ditinggalkan sebagai bekas tambang yang ditinggal pergi. Maka perjuangan hari ini bukan hanya untuk menuntut bagi hasil yang adil, tetapi untuk menentukan model pembangunan yang berdaulat dan berkelanjutan.

Mubes FKPMR 2025 adalah ruang penting untuk konsolidasi itu. Riau harus bangkit, bukan sebagai pembangkang negara, tetapi sebagai penjaga martabat konstitusi.

Dalam falsafah Melayu, dikenal ungkapan: “Takkan Melayu hilang di dunia”. Tapi lebih dari itu, Melayu Riau harus bangkit, bersuara, dan menuntut haknya dengan kepala tegak. Bukan dengan tunduk, bukan dengan diam. *

Penulis adalah coach dan trainer nasional, pernah 3 periode menjabat anggota DPRD kabupaten Bengkalis.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kompang Aib

14 Maret 2026 - 05:50 WIB

Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

12 Maret 2026 - 06:05 WIB

Menentukan Arah BUMD Migas: Profesionalisme, Regulasi, dan Tanggung Jawab Publik

9 Maret 2026 - 10:46 WIB

Patut

8 Maret 2026 - 06:43 WIB

Malu Melayu

7 Maret 2026 - 10:16 WIB

Trending di Minda