Menu

Mode Gelap
Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan ‘Happy’ Ungar Cup Dibuka, Iskandarsyah Berharap UMKM Meningkat dan Berkembang Bang Azhar, Pergi dan Tak Terganti Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa: Kepri Siapkan Pendamping Andal untuk Transformasi Perekonomian Lokal Wakapolda Kepri Hadiri Mandiri Bintan Marathon 2025: Pastikan Pengamanan Kondisif di Kawasan Lagoi Bay Wakil Bupati Meranti dan Bupati Karimun Kukuhkan Pengurus KKB Meranti Karimun 2025–2030, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Antar Daerah

Pekanbaru

Agar Warisan Masyarakat Adat Terlindungi, Ini yang Dilakukan LAMR

badge-check


					Penyerahan dukungan LAMR agar DPRD Riau kembali menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Perda Tanah Ulayat. F: Ist Perbesar

Penyerahan dukungan LAMR agar DPRD Riau kembali menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Perda Tanah Ulayat. F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Agar masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat di daerah untuk melindungi dan memanfaatkan warisan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mendorong DPRD Riau untuk kembali menggunakan hak inisiatif mereka melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tanah Ulayat.

Dukungan LAMR ini disampaikan secara tertulis dicarik kertas, surat, yang diserahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto di kediamannya, Jumat petang (2/05/2025) petang. Selain Datuk Seri Taufik, dari LAMR terlihat Sekum Datuk Jonnadi Dasa, Bendum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, dan pengurus bidang pentadbiran dan siasah Datuk Data Wardana.

Menurut Datuk Seri Taufik, DPRD Riau dengan model hak inisiatif, pernah melahirkan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya No. 10 tahun 2015. Tapi ketentuan ini digugat ke Mahkamah Konstitusional (MK). Akibatnya, dua pasal dari Perda dibatalkan, sehingga DPRD harus merevisinya.

Cuma hasil revisi itu dinilai terlalu banyak melebihi 20 persen. Untuk itu DPRD diminta membuat Perda baru tanah ulayat. Tapi ketentuan baru itu kemudian terpental lagi karena dinilai berlawanan dengan undang-undang cipta kerja.

“Akhirnya kita tidak punya Perda Tanah Ulayat. Ini sungguh ironis bagaimana daerah yang memiliki karakter adat dan budaya Melayu tidak punya perangkat ketentuan yang melindungi piranti adat yakni tanah ulayat. Padahal tanpa tanah ulayat, adat tidak memiliki tempat,” ujar Datuk Seri Taufik.

Ketika LAMR menyerahkan surat dukungan tadi, kata Datuk Seri Taufik, Ketua DPRD Kaderismanto, antusias menerima dorongan LAMR itu. “Ini kita gas, ” kata Datuk Seri Taufik menirukan ungkapan Ketua Kaderismanto. Tentu saja, ia akan menelusuri kembali keberadaan Perda yang sempat wujud itu. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan ‘Happy’

9 November 2025 - 20:49 WIB

Setahun Lalu, Gubri Abdul Wahid Sudah Diingatkan Soal Potensi Dikriminalisasi

9 November 2025 - 11:15 WIB

Cuaca Riau: Waspada Hujan dan Petir di Malam Hari, Terpantau 164 Hotspot

9 November 2025 - 08:30 WIB

Epi Sintong Mundur, Jalan Mulus Yulisman Pimpin Golkar Riau

8 November 2025 - 21:21 WIB

Dua Perumahan di Kampar Dikepung Api, Warga Siaga di Tengah Asap Pekat

8 November 2025 - 19:45 WIB

Trending di Kampar