RiauKepri,com, SIAK- Menyusuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 30 April 2025 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820 Tahun 2025, perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK, KPU Siak menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih pada Pilkada 2024 di Gedung Tengku Maharatu, Kecamatan Siak, Rabu (7/5/2025).
Tampak hadir dalam pleno itu, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Forkopimda Kabupaten Siak, calon bupati nomor urut 01 Irving Kahar Arifin, Paslon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal. Sedangkan Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni, seperti diberitakan cakaplah.com tak nampak batang hidungnya, alias tak hadir.
Sebelum menetapkan Paslon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih, sidang membacakan hasil pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025. Dari PSU itu, pasangan Afni-Syamsurizal secara keseluruhan memperoleh suara sah sebanyak 82.586 atau 40,74 persen, disusul oleh Paslon petahana Alfedri-Husni meraih 82.292 dan terakhir Paslon Irving-Sugianto mendapat 37.854 suara.
“Dari hasil ini, pasangan calon nomor urut 2 yakni Afni-Syamsurizal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan.
Hasil rapat pleno terbuka itu sikitpun tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Siak. Sehingga, Ketus KPU Siak Said Dharma Setiawan menutup pleno dengan menandatangani Surat Keputusan KPU Siak Nomor 75 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pemilihan Tahun 2024. (RK1/*)
Editor: Dana Asmara








