RiauKepri.com, KUNDUR – AKP Septimaris Kapolsek Kundur dan jajarannya selalu menerapkan prinsip Restorative Justice di tengah-tengah masyarakat, agar penyelesaian konflik perkara ringan bisa terselesaikan
Ungkapan tersebut disampaikan AKP Septimaris dihadapan warga ketika menggelar curhat kamtibmas di kedai kopi Jalan Usman Harun Tanjungbatu Kundur Jumat (09/05/2025)
Menurut Septimaris kegiatan curhat tersebut bertujuan untuk menjalin silaturrahmi bersama masyarakat, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, ujar Septimaris
Lebih jauh sambung Septimaris prinsip Restorative Justice merupakan pendekatan dengan masyarakat untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, serta melibatkan perwakilan masyarakat secara umumnya, ujar Septimaris
Selain itu sambung Septimaris, dengan turun langsung ke masyarakat, kita bisa mendengarkan keluhan keluhan apa saja yang disampaikan masyarakat, ujar Septimaris
Septimaris juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus mempertahankan kolaborasi yang telah terbangun selama ini, sehingga dengan terbentuknya kemitraan ini, kondusifitas wilayah akan terwujud, harap Septimaris
Ali salah seorang warga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kundur yang selalu siap dan respon terhadap semua permasalahan ketika masyarakat membuat laporan kamtibmas, ujar Ali
Selain Ali, Aliong juga mengatakan hal yang sama, kerja sama kemitraan bersama Kapolsek sudah terbangun sejak lama, kami merasa aman dan nyaman, semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik, ujar Aliong
Aliong berharap jajaran Polsek Kundur selalu menjaga kepercayaan yang sudah dibangun sejak lama bersama masyarakat, prinsip Restorative Justice yang selalu diterapkan jajaran Polsek Kundur, kami siap mendukungnya, ujar Aliong (RK/RJ)
Editor: Dana Asmara