RiauKepri.com, PEKANBARU- AZ Narapidana (Napi) warga negara (WN) Malaysia yang kabur dari Lapas Dumai, dan MN seorang napi di salah satu Lapas di Riau, diketahui otak pelaku penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram. Celaka memang, dalam kondisi kedua tersangka seperti itu mereka bisa mengendali sindikat narkoba jaringan internasional.
Peran AZ dan WN ini terungkap dalam jumpa pers di Mapolda Riau, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Dalam jumpa pers, Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
“Hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jossy.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
“MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi,” jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kilogram. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
“Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
“AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (RK1/MCR)
Editor: Dana Asmara