Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Kamis 17 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Natuna dan Anambas, Wilayah Lain Cerah Berawan Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR Baru Sepekan Beroperasi, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Raup Jutaan Rupiah per Hari Sebelum Digerebek Polisi

Pekanbaru

Parah! Kades di Inhu Ini Backing Peredaran Narkoba di Kampungnya

badge-check


					Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, pembacking peredaran narkoba. F: Ist Perbesar

Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, pembacking peredaran narkoba. F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepala Desa (Kades) yang satu ini memang agak lain dan memang tak patuk kelakuannya. Betapa tidak, membacking peredaran narkoba di kampung sendiri.

Adalah Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, itu. Dia diamankan polisi dengan tuduhan menjadi pembacking peredaran narkoba dan mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin.

Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025), awalnya tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat diinterogasi Sm mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.

“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.

Polisi pun melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Mar alias Ulis (37 tahun) ditangkap, walau sebelumnya sempat
disuruh kabur melarikan oleh Sm dengan menggunakan pompong.

Dari rumah Mar polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Saat diintetogasi, Mar mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka Sm dan Mar ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sm dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Mar dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya. (RK1/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR

16 Juli 2025 - 17:15 WIB

Mahasiswa Unilak Kolaborasi dengan UMKM dan KWT di Sialang Munggu

16 Juli 2025 - 12:25 WIB

Tepuk Tangan Dalam Kecemasan, Ketika Kapolresta Pekanbaru Tertangkap Radar

16 Juli 2025 - 12:12 WIB

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga dari Serangan Beruang Madu di Inhu

16 Juli 2025 - 11:37 WIB

Hari Pertama, Pelajaran Air Mata di Sekolah Terlarang TNTN Pelalawan

15 Juli 2025 - 09:22 WIB

Trending di Pekanbaru