Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Pekanbaru

Parah! Kades di Inhu Ini Backing Peredaran Narkoba di Kampungnya

badge-check


					Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, pembacking peredaran narkoba. F: Ist Perbesar

Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, pembacking peredaran narkoba. F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepala Desa (Kades) yang satu ini memang agak lain dan memang tak patuk kelakuannya. Betapa tidak, membacking peredaran narkoba di kampung sendiri.

Adalah Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, itu. Dia diamankan polisi dengan tuduhan menjadi pembacking peredaran narkoba dan mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin.

Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025), awalnya tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat diinterogasi Sm mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.

“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.

Polisi pun melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Mar alias Ulis (37 tahun) ditangkap, walau sebelumnya sempat
disuruh kabur melarikan oleh Sm dengan menggunakan pompong.

Dari rumah Mar polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

Saat diintetogasi, Mar mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka Sm dan Mar ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sm dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Mar dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya. (RK1/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru

7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Malu Melayu

7 Maret 2026 - 10:16 WIB

Akademisi Beberkan Kriteria Ideal Dirut Perusahaan Migas, Harus Berpengalaman dan Berintegritas

6 Maret 2026 - 10:13 WIB

Bupati Siak Larang Parcel Lebaran ke Pejabat, Dialihkan ke Bansos untuk Rakyat

5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

5 Maret 2026 - 13:51 WIB

Trending di Meranti