RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepala Desa (Kades) yang satu ini memang agak lain dan memang tak patuk kelakuannya. Betapa tidak, membacking peredaran narkoba di kampung sendiri.
Adalah Sm (39 tahun) nama Kades di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, itu. Dia diamankan polisi dengan tuduhan menjadi pembacking peredaran narkoba dan mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin.
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025), awalnya tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat diinterogasi Sm mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.
“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.
Polisi pun melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Mar alias Ulis (37 tahun) ditangkap, walau sebelumnya sempat
disuruh kabur melarikan oleh Sm dengan menggunakan pompong.
Dari rumah Mar polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
Saat diintetogasi, Mar mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka Sm dan Mar ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Sm dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Mar dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya. (RK1/*)
Editor: Dana Asmara