Menu

Mode Gelap
Elniyeti “Kepsek Pintar” SMAN Pintar Kuantan Singingi Cuaca Kepri Kamis 17 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Natuna dan Anambas, Wilayah Lain Cerah Berawan Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR

Tanjungpinang

Dorong Tata Kelola Pelayanan Lebih Profesional, Dua Perwako Dibahas RSUD Kota

badge-check


					RSUD Kota Tanjungpinang rapat pembahasan dua Perwako  di Ruang Pertemuan IGD Lantai 2 RSUD. F: Diskomonfo Perbesar

RSUD Kota Tanjungpinang rapat pembahasan dua Perwako di Ruang Pertemuan IGD Lantai 2 RSUD. F: Diskomonfo

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Kota Tanjungpinang menyelenggarakan rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako), antara lain, Rancangan Perwako tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Kota Tanjungpinang dan Rancangan Perwako tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola serta Pegawai BLUD RSUD Kota Tanjungpinang. Rapat dilaksanakan di Ruang Pertemuan IGD Lantai 2 RSUD Kota Tanjungpinang, Senin (26/05/2025).

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dr. Yunisaf beserta jajaran, perwakilan dari Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, BKPSDM Kota Tanjungpinang, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Dalam pemaparannya, Kasubbag Program RSUD Kota Tanjungpinang, Nofitasari, menjelaskan bahwa Rancangan Perwako tentang UOBK dan pengangkatan pejabat serta pegawai BLUD ini telah melalui tahapan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang.

“Penyusunan Rancangan Perwako ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan tata kelola manajemen RSUD yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri dan regulasi lainnya,” ujar Nofitasari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyusunan Perwako ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum operasional RSUD sebagai UOBK sekaligus memberi kepastian hukum dalam penunjukan pejabat pengelola dan pegawai BLUD. “Dengan Rancangan Perwako ini, kita ingin memastikan sistem kepegawaian yang fleksibel, profesional, namun tetap dalam koridor hukum dan pelayanan publik,” jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menyambut baik penyusunan kedua Rancangan Perwako tersebut. Dalam sambutannya, Tamrin menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan RSUD Tanjungpinang yang kini telah bertransformasi menjadi BLUD.

“Pemerintah Kota memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini. Kita ingin RSUD kita memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pelayanan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tamrin.

Menanggapi penjelasan dari Nofitasari, Tamrin juga menekankan agar proses penyelesaian Rancangan Perwako ini tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kita harapkan dalam waktu dekat bisa difinalisasi agar pelaksanaannya segera berjalan,” imbuhnya.

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi antara berbagai pihak dalam merumuskan Rancangan Perwako ini. Ia menyebut bahwa RSUD sangat membutuhkan regulasi ini demi mempercepat pelaksanaan fungsi-fungsi manajerial dan pelayanan yang kini semakin kompleks.

“Rancangan Perwako ini adalah kebutuhan mendesak. RSUD terus mengalami peningkatan volume pelayanan, dan kita tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas. Kami sangat berharap agar proses ini bisa segera tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunisaf.

Ia juga menyampaikan bahwa penjelasan dari Kasubbag Program dan dukungan dari Pemko melalui Asisten Pemerintahan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami ingin segera bergerak. Dengan adanya Perwako ini, RSUD bisa mengangkat pejabat dan pegawai BLUD secara tepat, transparan dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat makin maksimal,” pungkasnya.

Pembahasan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat tata kelola rumah sakit daerah sebagai institusi pelayanan publik berbasis BLUD. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang mendukung, RSUD Kota Tanjungpinang dapat lebih responsif dan adaptif dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. (*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting

16 Juli 2025 - 17:23 WIB

Desa Kecil di Bintan Jadi Sorotan Nasional, Kuala Sempang Dipilih Jadi Mockup Koperasi Merah Putih

16 Juli 2025 - 16:59 WIB

Sinergi LAM dan Pelindo Tanjungpinang

15 Juli 2025 - 20:25 WIB

Tanjungpinang Bergerak untuk Palestina, Pemerintah Fasilitasi Sinergi Ormas dalam Aksi Kemanusiaan

15 Juli 2025 - 07:28 WIB

Pemko Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025 Rp1,07 Triliun

14 Juli 2025 - 15:16 WIB

Trending di Tanjungpinang