Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Riau

24 Kilogram Sabu dan Jejak Digital BAPAKU, Devi di Ujung Tuntutan Mati

badge-check


					Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU– Di balik wajah muda Devi Ramadhan, pria 28 tahun asal Bandung, tersimpan kisah kelam yang kini membawanya ke ambang hukuman mati. Ia bukan seorang bandar besar, bukan pula pemilik jaringan narkotika lintas negara. Tapi 24 kilogram sabu-sabu yang ditemukan di mobilnya telah cukup membuat jaksa menuntutnya dengan pidana paling berat, hukuman mati.

Devi, yang mengaku hanya seorang kurir, ditangkap di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, oleh tim dari Bareskrim Polri. Barang bukti tak main-main, 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih, disembunyikan rapi di bawah jok belakang mobil. Barang haram itu rencananya akan diantar ke Bandar Lampung, dengan upah Rp6 juta per kilogram.

Yang menarik, perintah itu datang bukan dari seseorang yang dikenal langsung, melainkan melalui aplikasi Signal dari akun anonim bernama BAPAKU. Siapa dia? Sejauh ini, hanya bayang-bayang digital yang tertinggal.

Pada Senin (26/5/2025), di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Muhammad Azsmar Haliem tak ragu menuntut Devi dengan pidana mati. Ketua Majelis Hakim Dedy memimpin sidang pembacaan tuntutan itu dengan tenang, meski atmosfer ruangan terasa menegangkan.

Devi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang kerap digunakan untuk pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan pada 10 Juni 2025. Di sanalah Devi akan mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa nyawanya masih pantas diselamatkan.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Bandung. Di kediaman Devi, polisi menemukan uang tunai Rp514 juta dan sejumlah perhiasan. Bukti tambahan bahwa bisnis hitam ini mungkin bukan kali pertama ia lakoni.

Kini, di ruang sunyi sel tahanan, Devi bukan hanya menghadapi hukum. Ia berhadapan dengan hidupnya sendiri dan pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh waktu: Apakah BAPAKU benar-benar ada, atau sekadar nama yang dikorbankan untuk menyembunyikan kebenaran yang lebih gelap? (RK1)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru

7 Juli 2025 - 20:06 WIB

Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

7 Juli 2025 - 15:49 WIB

Wapres Ikut Viralkan Aura Farming, Bupati Kuansing Dorong Semaraknya Pacu Jalur

7 Juli 2025 - 15:37 WIB

Gubri dan Kemenkum Riau Selaraskan Perda dengan UU Cipta Kerja

7 Juli 2025 - 13:30 WIB

Wapres Gibran Ikut Joget Aura Farming, Tarian Bocah Kuansing Jadi Fenomena Global

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Trending di Kuansing