Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Uncategorized

BK DPRD Batam Tegur Mangihut Rajagukguk atas Pelanggaran Kode Etik

badge-check

BK DPRD Batam menyimak keterangan terakhir Mangihut sebelum memutuskan sanksi berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan. F: Ist Perbesar

BK DPRD Batam menyimak keterangan terakhir Mangihut sebelum memutuskan sanksi berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa Mangihut Rajagukguk melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

Putusan ini diumumkan dalam rapat BK yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam pada Rabu (28/5/2025). Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk Mangihut dan pelapor.

“Saudara Mangihut dari Fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Batam, sehingga BK memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Fadhli dalam konferensi pers, didampingi Wakil Ketua BK Banyi Ari Noprianto, serta anggota BK lainnya Jamson Silaban, Jimmy Siburian, dan Taufik Ace Muntasir.

Fadhli menjelaskan bahwa polemik yang melibatkan Mangihut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik, viral di media sosial, serta merusak martabat dan citra DPRD Batam. BK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penyelidikan selama tiga pekan, yang mencakup pengumpulan bukti dan pertimbangan dari 19 aspek berbeda. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan,” tegas Fadhli.

Ia menambahkan bahwa sanksi ini bersifat final dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD serta pimpinan Fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya, BK menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada partai politik tempat Mangihut bernaung.

Berikut bunyi lengkap putusan BK DPRD Kota Batam terhadap Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk:

1. Saudara Mangihut Rajagukguk, anggota Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

2. Pelanggaran tersebut terkait dengan permasalahan yang menyeret Saudara Mangihut sebagai terlapor, yang telah menimbulkan kehebohan publik.

3. Kasus tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat, menimbulkan ketidaknyamanan, serta mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

4. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh dokumen pendukung menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

 

Dengan demikian, BK berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPRD Kota Batam agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan citra kelembagaan di mata publik. (RK6)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 13 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

13 Juli 2026 - 00:01 WIB

Konsul Malaysia Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI

9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Kundur

18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Rektor Unilak Lantik Revnu Ohara dan Walhidayat Pimpin Prodi Bisnis Digital Periode 2026-2030

15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Raih Wings Pejalan Kaki, Belasan Pramuka Bantara SMAN 1 Jemaja Jalani Perjalanan Ekstrem 25 Kilometer

14 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Uncategorized