Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Nasional

Revisi UU ASN: Presiden Bisa Berhentikan Pejabat Ini, Apa Dampaknya?

badge-check

Kantor Gubernur Kepulauan Riau. F: Net Perbesar

Kantor Gubernur Kepulauan Riau. F: Net

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berpotensi memberi wewenang lebih besar kepada Presiden, termasuk memberhentikan sejumlah jabatan tinggi. Siapa saja yang terdampak?

 

RiauKepri.com, JAKARTA  —  Rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan. Salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan tersebut adalah kemungkinan perluasan kewenangan Presiden untuk memberhentikan pejabat pimpinan tinggi (PPT) tertentu, tanpa harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau rekomendasi dari Komisi ASN.

Dari dokumen yang beredar di kalangan legislatif, jabatan-jabatan yang disebut dapat diberhentikan langsung oleh Presiden mencakup Sekretaris Jenderal kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan jabatan setingkat eselon I lainnya. Revisi ini disebut-sebut bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis dan memperkuat garis komando dalam pemerintahan.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi dampak negatif dari kebijakan ini, termasuk melemahnya prinsip meritokrasi dan munculnya praktik politisasi birokrasi.

“Kalau kewenangan Presiden terlalu besar tanpa pengawasan, kita khawatir ASN akan jadi alat politik,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin.

Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak serta merta menghilangkan prinsip profesionalisme ASN, melainkan memberi ruang fleksibilitas dalam penataan jabatan strategis.

Revisi UU ASN ini kini tengah dibahas di Komisi II DPR RI dan dijadwalkan akan masuk pembahasan tingkat lanjut pada masa sidang berikutnya. (RK9/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SPR Bangun Kemitraan Strategis dengan KMD, Bidik Sektor Energi Hingga Pasar AMDK Riau

20 Juli 2026 - 16:23 WIB

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA

17 Juli 2026 - 09:30 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

16 Juli 2026 - 07:23 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

12 Juli 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bintan