Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berpotensi memberi wewenang lebih besar kepada Presiden, termasuk memberhentikan sejumlah jabatan tinggi. Siapa saja yang terdampak?
RiauKepri.com, JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan. Salah satu poin krusial dalam rancangan perubahan tersebut adalah kemungkinan perluasan kewenangan Presiden untuk memberhentikan pejabat pimpinan tinggi (PPT) tertentu, tanpa harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau rekomendasi dari Komisi ASN.
Dari dokumen yang beredar di kalangan legislatif, jabatan-jabatan yang disebut dapat diberhentikan langsung oleh Presiden mencakup Sekretaris Jenderal kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan jabatan setingkat eselon I lainnya. Revisi ini disebut-sebut bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis dan memperkuat garis komando dalam pemerintahan.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi dampak negatif dari kebijakan ini, termasuk melemahnya prinsip meritokrasi dan munculnya praktik politisasi birokrasi.
“Kalau kewenangan Presiden terlalu besar tanpa pengawasan, kita khawatir ASN akan jadi alat politik,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin.
Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak serta merta menghilangkan prinsip profesionalisme ASN, melainkan memberi ruang fleksibilitas dalam penataan jabatan strategis.
Revisi UU ASN ini kini tengah dibahas di Komisi II DPR RI dan dijadwalkan akan masuk pembahasan tingkat lanjut pada masa sidang berikutnya. (RK9/*)
Editor: Dana Asmara








