RiauKepri.com, BATAM- Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam memanas oleh sebuah putusan yang berat, namun tak seberat yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda yang dituntut hukuman mati tapi divonis hakim pidana seumur hidup. Tak rela dengan hal ini, JPU pun ajukan banding.
Di balik rompi tahanan berwarna oranye yang mulai lusuh, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda duduk tenang. Kaos merah yang ia kenakan terlihat kontras dengan raut wajahnya yang datar, seolah menahan badai yang berkecamuk di dalam dada. Ia bukan lagi perwira polisi yang disegani. Hari itu, ia adalah terdakwa dalam kasus besar, penggelapan barang bukti narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, akhirnya membacakan vonis. Mereka memvonis Satria Nanda dengan hukuman penjara seumur hidup. Bukan hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana seumur hidup,” ucap Tiwik pada persidangan, Rabu (04/06/2025).
“Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami menyatakan banding,” ujar Alinaek, jaksa penuntut umum ketika diminta tanggapannya.
Sementara itu, bagi kuasa hukum Satria Nanda vonis ini tetap menyisakan banyak pertanyaan. Calvin Wijaya, SH, pengacara Satria Nanda mengkritik keras jalannya persidangan, terutama absennya barang bukti fisik yang semestinya menjadi kunci dalam kasus sebesar ini.
“Kami siapkan berkas-berkas tambahan, agar lebih kuat saat naik banding,” ujar sang pengacara.
Kisah Bermula
Syahdan. Kisah ini bermula bukan dari sekadar operasi narkoba biasa. Penyelidikan oleh Mabes Polri atas dugaan transaksi narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning, membongkar sebuah jaringan gelap yang mengusik nalar. Di balik operasi itu, muncul nama-nama yang seharusnya berada di sisi terang hukum, termasuk Satria Nanda sendiri.
Dugaan itu kemudian mengarah pada penggelapan sembilan kilogram sabu, yang sebagian besar disebut-sebut disalurkan ke Tembilahan, Riau. Bukannya diamankan sebagai barang bukti, narkoba itu justru diduga diperdagangkan kembali.
Lebih mengejutkan lagi, Satria tidak sendiri. Nama-nama lain ikut terseret: Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, hingga dua warga sipil. Sebuah jaringan yang kompleks dan terorganisir, tak jauh berbeda dari sindikat yang biasanya mereka buru.
Dalam sidang sebelumnya, pada 26 Mei, JPU dengan tegas menuntut hukuman mati. Tidak ada satu pun hal yang dianggap meringankan. Sebaliknya, sebagai aparat, Satria justru dianggap mencoreng institusi.
“Kami tidak menemukan alasan untuk memberi keringanan. Terdakwa malah berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegas jaksa saat itu. (RK1/*)
Editor: Dana Asmara







