Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai. Di Meranti, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tindak Dugaan Pelanggaran IMB di MT Haryono, Pemilik Ruko Berjanji Tuntaskan Perizinan

badge-check


					Petugas PPNS melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola. F: Ist Perbesar

Petugas PPNS melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Jalan MT. Haryono Km. 3, Rabu (4/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online SempadanPos.com yang terbit pada 2 Juni 2025, mengenai pembangunan ruko yang diduga melanggar IMB, menyerobot lahan warga, dan mengabaikan surat peringatan dari Dinas PUPR.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap perwakilan dari pihak pengelola bangunan, yaitu Dwi Vendekia Kurnia Putri selaku accounting dari PT. Simtech.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bangunan ruko tersebut bukan lagi milik Bapak Aldi Chan, melainkan telah beralih kepemilikan kepada Bapak Leon Morgrius. Ruko tersebut terdiri dari tiga unit bertingkat tiga, dan saat ini sedang dalam proses revisi IMB melalui sidang TABG di Dinas PUPR,” ungkap Agus.

Pihak pengelola telah menunjukkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, IMB lama, surat keterangan revisi IMB dari konsultan, serta gambar desain bangunan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan proses perizinan dan melaporkan perkembangannya kepada PPNS.

Agus menambahkan, bahwa dari hasil pengecekan di lapangan, kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini tidak terkait langsung dengan pemberitaan media sebelumnya, namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan hingga seluruh perizinan rampung.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: B/330/29/6.2.02/2025, dengan tujuan menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan hukum dan administrasi bangunan di wilayah Kota Tanjungpinang. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

7 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Jumat 5 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

5 Juni 2026 - 00:05 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 4 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Karimun Berpotensi Hujan Ringan, Warga Pesisir Diminta Waspada

4 Juni 2026 - 00:05 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah Kepri pada Rabu, 3 Juni 2026

3 Juni 2026 - 00:05 WIB

Trending di Kepulauan Riau