Menu

Mode Gelap
Sambut Ramadhan 1447 H, PKK dan Kader Posyandu Isi Tausiyah dan Salurkan Paket Sembako Dua Pria Nekat Garap Hutan Lindung TWA Sungai Dumai Jadi Kebun Sawit Polsek Rangsang Bantu Korban Kebakaran Rumah Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal Jemput Bola ke Pulau-Pulau, Imigrasi Selatpanjang Luncurkan Program Limau 1500 Paket Habis Terjual dalam Pasar Murah AMT di Meranti

Meranti

Lapor Jika Ada Pungli, Disdukcapil Meranti Permudah Layanan Administrasi Lewat WhatsApp

badge-check


					Lapor Jika Ada Pungli, Disdukcapil Meranti Permudah Layanan Administrasi Lewat WhatsApp Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti kini semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Inovasi terbaru bertajuk Layanan Online WhatsApp (LAWA) memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen penting hanya dari rumah, cukup melalui pesan WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo, SE, M.Si, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil.

“Sekarang masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup dari rumah, cukup dengan ponsel, semua bisa diurus melalui WhatsApp. Kami hadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis,” ujarnya kepada wartawan.

Melalui nomor WhatsApp resmi yang telah disediakan Disdukcapil, warga dapat mengurus dokumen seperti,

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Akta Kematian

Surat Pindah Domisili

Dokumen yang telah diproses dapat diterima dalam bentuk digital atau dicetak dan dikirim ke alamat warga, tergantung kebutuhan.

Agustia juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli) oleh oknum, baik pegawai tetap maupun honorer.

“Kami tegaskan bahwa seluruh pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Disdukcapil dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Jika ada pungli, silakan laporkan melalui layanan pengaduan yang tersedia,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan ini, Disdukcapil Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan prinsip Administrasi Kependudukan adalah hak setiap Warga Negara Republik Indonesia.(RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rangsang Bantu Korban Kebakaran Rumah

12 Februari 2026 - 16:33 WIB

Jemput Bola ke Pulau-Pulau, Imigrasi Selatpanjang Luncurkan Program Limau

12 Februari 2026 - 14:54 WIB

1500 Paket Habis Terjual dalam Pasar Murah AMT di Meranti

12 Februari 2026 - 14:20 WIB

Propam Polri Periksa 5 Oknum Polres Meranti Positif Narkoba

11 Februari 2026 - 18:51 WIB

Koordinasi ke Wamen ATR/BPN, Wakil Bupati Muzamil Sampaikan Persoalan PKW dan PIPPIB di Meranti

11 Februari 2026 - 15:11 WIB

Trending di Meranti