Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Minda

Agar Pasien Menjadi Pusat Pelayanan

badge-check

dr. Didi Kusmaryadi SpOG Perbesar

dr. Didi Kusmaryadi SpOG

OLEH: dr. Didi Kusmaryadi SpOG
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam

DARURAT atau Tidak? Saatnya Mengganti Aturan dengan Sistem yang Lebih Manusiawi

Bayangkan seorang bapak tua datang ke UGD di tengah malam. Nafasnya sesak, tubuhnya lemah. Ia datang bukan untuk mencari kenyamanan, tapi untuk mencari pertolongan—karena ia percaya rumah sakit adalah tempat terakhir yang bisa membantunnya.

Namun yang ia terima bukan oksigen, bukan infus, bukan tindakan cepat… Tapi penundaan dan penjelasan yang membingungkan: Kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat menurut aturan. Kalau mau tetap ditangani, biayanya tidak bisa ditanggung BPJS.

Di balik meja, petugas medis dilanda dilema. Mereka tahu kondisi pasien perlu pertolongan, tapi tangan mereka terikat oleh regulasi. Aturan yang ada sepertinya masih abu-abu; hanya cocok atau tidak cocok dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Padahal, nyawa tidak bisa ditakar dengan kriteria sempit.

Itulah kenyataan pahit yang terjadi di banyak ruang gawat darurat kini. Bukan karena dokter tak peduli. Bukan karena rumah sakit ingin menolak. Tapi karena aturan yang seharusnya melindungi, justru membatasi.

Permenkes tentang kegawatdaruratan memang dibuat dengan niat baik, namun dalam praktiknya masih menyisakan kebingungan, ketidakjelasan, dan ketimpangan. Kegawatdaruratan tersebut tidak tajam, membingungkan, dan multitafsir. Akibatnya, yang satu dianggap darurat di satu rumah sakit, bisa dianggap tidak darurat di rumah sakit lain. Dan, yang paling dirugikan adalah: pasien.

Regulasi Kaku

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria kondisi gawat darurat kini menjadi rujukan utama bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam menentukan apakah suatu kasus ditanggung atau tidak. Namun kriteria tersebut—yang seolah menjadi “kitab suci” bagi pelayanan UGD—tidak cukup tajam, tidak fleksibel, dan tidak kontekstual.

Padahal, pasien datang dengan keluhan yang beragam. Ada yang sesak, ada yang nyeri, ada yang pucat karena perdarahan lambat. Namun bila keluhannya tak secara eksplisit tercantum dalam kriteria Permenkes, maka secara administratif tidak dianggap sebagai kegawatdaruratan, dan biaya tidak dijamin oleh BPJS.

Bagi rumah sakit, ini adalah posisi yang sulit. Jika mereka memutuskan suatu kasus adalah darurat tapi ternyata tidak sesuai kriteria, klaim tidak dibayar. Jika mereka mengikuti aturan secara ketat, maka pasien harus menanggung biaya sendiri, dan ini bisa mengarah pada konflik bahkan penelantaran pasien.
Emergency Severity Index

Untuk menjawab kekosongan objektivitas dalam sistem saat ini, dunia telah lama mengembangkan berbagai sistem triase medis. Di antaranya START (Simple Triage and Rapid Treatment), CTAS (Canadian Triage and Acuity Scale), dan MTS (Manchester Triage System). Namun dari semua itu, yang paling banyak digunakan secara global adalah Emergency Severity Index (ESI).

ESI digunakan secara luas di Amerika Serikat, Kanada, Australia, negara-negara Eropa Barat, dan semakin banyak negara di Asia Tenggara serta Timur Tengah. Bahkan sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Indonesia juga telah mengadopsi sistem ini dalam pelaksanaan triase di UGD.

ESI membagi pasien menjadi lima level kedaruratan, berdasarkan kombinasi antara kondisi klinis pasien dan sumber daya medis yang diperlukan. Berikut contoh penggunaannya:

ESI-1 (kritis):
● Henti napas atau jantung
● Trauma berat tanpa tekanan darah
● Kejang berulang dan penurunan kesadaran

ESI-2 (darurat tinggi):
● Sesak berat dengan saturasi <90%
● Nyeri dada disertai hipotensi
● Luka bakar luas di wajah/leher
● Anak demam tinggi tampak lethargis

ESI-3 (darurat sedang):
● Sesak ringan, saturasi normal
● Nyeri perut berat tapi stabil
● Luka robek besar yang tidak mengancam jiwa

ESI-4–5 (non-emergensi):
● Flu biasa, luka ringan, permintaan surat sehat dan lain lain.

Dengan ESI, tenaga medis tidak hanya mencocokkan kriteria, tapi menilai langsung berdasarkan realitas klinis pasien dan potensi kebutuhan sumber daya. Lebih fleksibel, lebih adil, dan jauh lebih manusiawi.

Permenkes Harus Diubah

Permenkes tentang kegawatdaruratan saat ini memaksa semua rumah sakit untuk mengikuti kriteria yang terlalu sempit dan absolut. Ini menyebabkan:

1. Gangguan keselamatan pasien.
Banyak pasien yang secara klinis butuh pertolongan cepat, tapi tidak masuk kriteria, akhirnya tidak dijamin pembiayaannya.

2. Konflik antara medis dan manajemen.
Dokter ingin menolong, tetapi manajemen takut rugi karena klaim BPJS tidak dibayar jika tak sesuai kriteria.

3. Ketimpangan antar rumah sakit.
Interpretasi kriteria bisa berbeda, sehingga pasien yang dianggap “darurat” di satu rumah sakit bisa dianggap “tidak darurat” di rumah sakit lain.

Maka sudah saatnya sistem yang lebih objektif dan rasional seperti ESI diadopsi secara nasional, termasuk sebagai dasar kebijakan penjaminan oleh BPJS Kesehatan.

Berpihak pada Pasien

Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Dan sistem jaminan kesehatan seperti BPJS harus hadir sebagai pelindung, bukan penghambat.
Regulasi yang tidak sesuai realitas medis di lapangan justru menciptakan ketimpangan dan penderitaan baru.

ESI telah terbukti di banyak negara. Sistem ini mampu menjawab keraguan dengan standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia memberi ruang bagi klinisi untuk menilai, bukan sekadar mencocokkan kriteria.

Menurut hemat kami, saatnya peraturan Menteri Kesehatan direvisi, tentu saja dengan harapan besar agar sistem kita berpihak pada pasien. Karena dalam kondisi darurat, yang dibutuhkan bukan kriteria statis, tapi keputusan cepat dan pertolongan nyata.

 

Batam 18 Juli 2025

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terkesop

10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Terkesop

Dari Nongsa, Bintang Sutarman dan Asep Safrudin Melesat ke ‘Langit Polri’

10 Okt 2026 - 08:09 WIB

Dari Nongsa, Bintang Sutarman dan Asep Safrudin Melesat ke ‘Langit Polri’

POLESAN GETAH IBU  

10 Okt 2026 - 07:49 WIB

POLESAN GETAH IBU   

Belajar dari Teori Kutukan Sumber Daya Alam untuk Masa Depan Riau dan Indonesia

9 Okt 2026 - 16:08 WIB

Belajar dari Teori Kutukan Sumber Daya Alam untuk Masa Depan Riau dan Indonesia

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

6 Okt 2026 - 20:43 WIB

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI
Trending di Bengkalis