RiauKepri.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Tandra menilai kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan, terutama dalam membedakan pengguna dan pengedar di lapangan.
“Secara normatif, undang-undang menyebutkan pengguna adalah korban dan harus direhabilitasi. Tapi dalam praktik, bagaimana membedakan pengguna dan pengedar kalau tidak diamankan dulu?” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum di lapangan umumnya mengamankan terlebih dahulu pihak yang terlibat agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pengguna tetap harus melalui proses hukum, meski tujuan akhirnya adalah rehabilitasi, bukan pemidanaan.
“Pengguna tetap diproses, tapi tujuannya rehabilitasi. Kalau langsung masuk penjara, malah bisa jadi komplotan pengedar,” katanya.
Tandra menyoroti risiko memasukkan pengguna ke penjara yang penuh sesak, yang menurutnya hanya memperparah kondisi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham dan menganggap tidak ada penindakan sama sekali terhadap pengguna narkoba.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan melarang jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Ia menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan fokus BNN adalah penanganan berbasis rehabilitasi bagi para pengguna.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025). (RK5)
sumber: detik.com







