Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Nasional

Anggota DPR RI Soedeson Tandra Kritik Larangan Kepala BNN Tangkap Pengguna Narkoba

badge-check

Anggota DPR RI Soedeson Tandra Perbesar

Anggota DPR RI Soedeson Tandra

RiauKepri.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Tandra menilai kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan, terutama dalam membedakan pengguna dan pengedar di lapangan.

“Secara normatif, undang-undang menyebutkan pengguna adalah korban dan harus direhabilitasi. Tapi dalam praktik, bagaimana membedakan pengguna dan pengedar kalau tidak diamankan dulu?” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum di lapangan umumnya mengamankan terlebih dahulu pihak yang terlibat agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pengguna tetap harus melalui proses hukum, meski tujuan akhirnya adalah rehabilitasi, bukan pemidanaan.

“Pengguna tetap diproses, tapi tujuannya rehabilitasi. Kalau langsung masuk penjara, malah bisa jadi komplotan pengedar,” katanya.

Tandra menyoroti risiko memasukkan pengguna ke penjara yang penuh sesak, yang menurutnya hanya memperparah kondisi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham dan menganggap tidak ada penindakan sama sekali terhadap pengguna narkoba.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan melarang jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Ia menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan fokus BNN adalah penanganan berbasis rehabilitasi bagi para pengguna.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025). (RK5)

sumber: detik.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

10 Juli 2026 - 11:36 WIB

BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

8 Juli 2026 - 00:40 WIB

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Tumbuh 6,42 Persen pada Semester I 2026

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

6 Juli 2026 - 19:39 WIB

Di Forum APKASI, Bupati Siak Suarakan Otonomi Daerah di Ujung Tanduk

3 Juli 2026 - 14:07 WIB

Trending di Nasional