Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Nasional

Anggota DPR RI Soedeson Tandra Kritik Larangan Kepala BNN Tangkap Pengguna Narkoba

badge-check


					Anggota DPR RI Soedeson Tandra Perbesar

Anggota DPR RI Soedeson Tandra

RiauKepri.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Tandra menilai kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan, terutama dalam membedakan pengguna dan pengedar di lapangan.

“Secara normatif, undang-undang menyebutkan pengguna adalah korban dan harus direhabilitasi. Tapi dalam praktik, bagaimana membedakan pengguna dan pengedar kalau tidak diamankan dulu?” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, aparat penegak hukum di lapangan umumnya mengamankan terlebih dahulu pihak yang terlibat agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pengguna tetap harus melalui proses hukum, meski tujuan akhirnya adalah rehabilitasi, bukan pemidanaan.

“Pengguna tetap diproses, tapi tujuannya rehabilitasi. Kalau langsung masuk penjara, malah bisa jadi komplotan pengedar,” katanya.

Tandra menyoroti risiko memasukkan pengguna ke penjara yang penuh sesak, yang menurutnya hanya memperparah kondisi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham dan menganggap tidak ada penindakan sama sekali terhadap pengguna narkoba.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan melarang jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Ia menegaskan bahwa larangan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan fokus BNN adalah penanganan berbasis rehabilitasi bagi para pengguna.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025). (RK5)

sumber: detik.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

16 Januari 2026 - 20:14 WIB

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

14 Januari 2026 - 07:10 WIB

3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak

13 Januari 2026 - 15:44 WIB

Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

13 Januari 2026 - 14:27 WIB

ASEAN Bersiap Sambut Mata Uang BRICS, Indonesia Berpeluang Jadi Penghubung Perdagangan Regional

12 Januari 2026 - 09:33 WIB

Trending di Nasional