RiauKepri.com, KAMPAR- Seorang wanita berinisial S (38) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kampar setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Perwira, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Ahad (20/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
S ditangkap langsung oleh Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru bersama istrinya. Di tengah perjalanan, mereka melihat kepulan asap tebal di kejauhan.
“Saya sama istri melihat asap membumbung tinggi. Saya sudah menduga ini Karhutla. Begitu dicek, ternyata api sudah membesar membakar lahan semak belukar,” kata Gian kepada wartawan di lokasi kejadian.
Kebakaran berada hanya sekitar 20 meter dari permukiman warga. Warga yang panik berusaha memadamkan api secara manual, namun api cepat membesar karena angin kencang.
Dari informasi warga, Gian mendapat kabar bahwa kebakaran dipicu oleh seorang ibu rumah tangga yang membakar sampah di belakang rumahnya. Saat diinterogasi di lokasi, S mengaku meninggalkan api menyala karena hendak mandi. Api yang tak diawasi kemudian menjalar ke lahan kosong dan menyebabkan kebakaran hebat yang menghanguskan sekitar dua hektare lahan.
“S dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gian.
Setelah mengamankan tersangka pelaku, Gian bersama warga berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya, seperti gayung dan ember air. Upaya pemadaman sempat terhambat karena kobaran api terus merambat, bahkan sempat mendekati rumah warga yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari titik api.
Gian mengimbau warga agar tidak membakar sampah atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, apalagi saat musim kemarau yang rawan kebakaran.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Alfian, mengatakan tersangka pelaku sudah beberapa kali diingatkan warga agar tidak membakar sampah di lingkungan perumahan.
“Sudah sering kami ingatkan dia, tapi tetap dilakukan. Akhirnya begini, kebakaran besar,” ujar Alfian. (RK5)









