RiauKepri.com, SIAK- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan konsesi kepada pihak lain tanpa persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pernyataan ini disampaikan Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7).
“Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan kementerian. Sejangkal pun tidak boleh diserahkan,” ujar Muller.
Pertemuan ini digelar menyusul konflik yang terjadi antara PT SSL dan masyarakat terkait pengelolaan lahan kawasan hutan. Menurut Muller, penyelesaian konflik seperti ini harus dikoordinasikan langsung dengan pihak kementerian dan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Muller menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal nasib lahan yang disengketakan. “Apakah akan dikembalikan menjadi kawasan hutan atau diserahkan kepada PT Agrinas. Hanya dua opsi itu yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, jika lahan tersebut nantinya dikelola oleh PT Agrinas, maka perlu ada skema yang memungkinkan keterlibatan masyarakat, seperti yang pernah diterapkan di PT Torganda. “Kelompok tani di sana kembali dilibatkan setelah lahan ditangani Satgas PKH dan diserahkan ke Agrinas,” jelasnya.
Muller berharap penyelesaian konflik PT SSL dan masyarakat juga mengarah pada solusi serupa. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkoordinasi dengan kementerian agar konflik tidak terus berlarut.
Pernyataan Muller diamini oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli. “Kami berharap PT SSL dapat terus bersinergi dengan pemerintah untuk memikirkan nasib masyarakat,” ujarnya. (RK5)







