Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil

Riau

APHI Riau Tegaskan Pemegang PBPH Tak Berhak Serahkan Areal Konsesi ke Pihak Lain

badge-check

Pertemuan Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang. Perbesar

Pertemuan Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang.

RiauKepri.com, SIAK- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan konsesi kepada pihak lain tanpa persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pernyataan ini disampaikan Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7).

“Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan kementerian. Sejangkal pun tidak boleh diserahkan,” ujar Muller.

Pertemuan ini digelar menyusul konflik yang terjadi antara PT SSL dan masyarakat terkait pengelolaan lahan kawasan hutan. Menurut Muller, penyelesaian konflik seperti ini harus dikoordinasikan langsung dengan pihak kementerian dan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Muller menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal nasib lahan yang disengketakan. “Apakah akan dikembalikan menjadi kawasan hutan atau diserahkan kepada PT Agrinas. Hanya dua opsi itu yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, jika lahan tersebut nantinya dikelola oleh PT Agrinas, maka perlu ada skema yang memungkinkan keterlibatan masyarakat, seperti yang pernah diterapkan di PT Torganda. “Kelompok tani di sana kembali dilibatkan setelah lahan ditangani Satgas PKH dan diserahkan ke Agrinas,” jelasnya.

Muller berharap penyelesaian konflik PT SSL dan masyarakat juga mengarah pada solusi serupa. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkoordinasi dengan kementerian agar konflik tidak terus berlarut.

Pernyataan Muller diamini oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli. “Kami berharap PT SSL dapat terus bersinergi dengan pemerintah untuk memikirkan nasib masyarakat,” ujarnya. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau

21 Juli 2026 - 21:03 WIB

Empat Daerah di Riau Tuntas Bayar Gaji dan TPP ke-13, Siak Masuk Daftar Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

20 Juli 2026 - 15:33 WIB

Pelajar Siak Raih Medali Emas Olimpiade Sains Nasional 2026

20 Juli 2026 - 12:51 WIB

Lantaklah!

19 Juli 2026 - 07:00 WIB

Belalai Kuasa

18 Juli 2026 - 05:55 WIB

Trending di Minda