RiauKepri.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi, terus berjalan. “… Sedang dinegosiasi, berjalan terus,” kata Prabowo seusai acara Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ramai diberitakan media online, transfer data pribadi warga negara ke AS muncul dalam dokumen kerangka kerja kesepakatan dagang antara kedua negara. Ini memicu kekhawatiran publik dan pakar keamanan siber soal potensi pelanggaran privasi serta dampaknya terhadap kedaulatan digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai isi dan implikasi perjanjian tersebut.
“Besok kami akan ke Kemenko Perekonomian untuk koordinasi dan mendalami seperti apa penjelasannya. Mungkin nanti akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa seluruh poin dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Gedung Putih telah melalui kesepakatan bersama. “Termasuk soal data pribadi, itu bagian dari kesepakatan,” ujarnya.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis pada 22 Juli 2025, disebutkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi pengelolaan data pribadi warganya oleh pihak AS sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan, jasa, dan investasi digital yang selama ini dirasakan perusahaan-perusahaan teknologi asal AS.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah bila disebutkan bahwa data pribadi WNI akan dikelola oleh pihak asing. Menurutnya, kesepakatan ini murni untuk mendukung keterbukaan data dalam konteks perdagangan barang dan jasa yang strategis.
“Ini bukan soal menyerahkan data masyarakat ke luar negeri. Tapi soal transparansi untuk pertukaran komoditas sensitif, misalnya gliserol sawit yang bisa bermanfaat tapi juga bisa jadi bahan peledak. Itu butuh keterbukaan antara penjual dan pembeli,” ujar Hasan.
Namun, pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai pemerintah harus menjelaskan secara transparan isi kesepakatan tersebut. Menurutnya, ada risiko besar jika transfer data ini mencakup sektor sensitif seperti data perbankan.
“Jika klausul ini diimplementasikan, penyedia layanan seperti AWS, Google, dan Microsoft tak lagi wajib membangun data center di Indonesia. Mereka bisa menyimpan data pribadi warga Indonesia langsung di Amerika Serikat,” jelas Alfons.
Meskipun langkah ini dapat menurunkan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi, Alfons mengingatkan bahwa pemindahan data ke luar negeri dapat mengaburkan kontrol hukum dan menimbulkan risiko kebocoran data. “Ini bukan sekadar soal efisiensi, tapi menyangkut kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara,” katanya.
Isu ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. Pemerintah pun dituntut lebih transparan dan melibatkan publik dalam membahas perjanjian strategis yang berdampak langsung pada keamanan digital nasional.
Kalangan akademisi dan ahli hukum melontarkan kritik keras terhadap hal yang berkenaan. Pakar kriptografi dan dosen Nanyang Technological University, Martianus Frederic Ezerman, misalnya, menyebut perjanjian ini tidak seimbang dan tidak mencerminkan prinsip resiprokal.
Ia melontarkan logika yang sederhana saja untuk menggambarkan ketidakadilan kesepakatan tersebut. “Bisakah kita lakukan hal serupa terhadap data pribadi warga AS? Jika tidak, maka ini jelas berat sebelah,” ujarnya.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan tanggapan senada. Selain itu, ia menilai pemerintah berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan juga Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Presiden dan pemerintah seakan tidak membaca konstitusi. Hak milik atas data pribadi itu dijamin oleh UUD dan tak bisa diambil atau dipindahkan tanpa dasar hukum kuat. Diplomasi dagang tidak boleh melangkahi undang-undang,” tegas Feri.
Meskipun UU PDP sudah disahkan pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024, hingga kini belum ada lembaga otoritatif yang ditunjuk pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan regulasi teknis yang memperbesar risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data. (*/RK6)







