Menu

Mode Gelap
TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026

Riau

Sadis! Tanpa Ampun Abang di Rohil Ini Bunuh Adik Kandung

badge-check


					Tersangka MAK. Perbesar

Tersangka MAK.

RiauKepri.com, ROHIL- Sadis, begitulah perbuatan abang kandung yang satu ini. Ia sedikitpun tanpa memberi ampum, tega membunuh adiknya lantaran tak dikasi uang Rp 500 ribu untuk membeli sabu-sabu.

Kepada wartawan dalam jumpa pers, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., mengecam keras tindakan tersangka pelaku yang dinilainya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Hanya demi Rp500 ribu untuk membeli sabu, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri dengan cara yang sangat sadis. Ini adalah cerminan rusaknya moral akibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres, Jumat (25/7/2025).

Kapolres juga mengungkapkan, dari hasil tes urine, tersangka MAK (23 tahun) terbukti positif menggunakan narkotika.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Poros Sei Siakap, Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pelaku sempat meminta uang kepada adiknya, RF (16 tahun) yang masih pelajar. Namun, karena tidak diberi, tersangka yang sehari-hari sebagai buruh lepas ini, marah dan kalap.

Dengan sebilah parang dia menghabisi adik kandungnya yang sedang main ponsel dalam posisi terlungkup. Pelaku sempat mengucapkan kalimat terakhirnya: “Inilah kata-kata terakhirku padamu, dek.”

Korban sempat merintih kesakitan dan memanggil ibunya sebelum akhirnya mengembus napas terakhir. Tak berhenti di situ, tersangka pelaku kemudian mengambil broti melakukan hal yang lebih sadis lagi, selanjutnya mengambil uang Rp500 ribu dari dalam tas korban lalu melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sebilah parang berlumuran darah, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Pelaku berhasil ditangkap polisi hanya enam jam setelah kejadian saat ia dalam perjalanan pulang dari kebun.

Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral dan akal sehat seseorang. (RK5/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan

10 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bupati Siak Minta PT AIP Tanggungjawab, Terbukti Buang Limbah ke Sungai

9 Februari 2026 - 18:34 WIB

Di Bulan K3, PT BSP Pupuk Kekompakan Karyawan Lewat Fire Fighting Competition

9 Februari 2026 - 12:23 WIB

“Membunuh” Humor

8 Februari 2026 - 16:47 WIB

Utusan Khusus Presiden Terpesona dengan Destinasi Wisata Sejarah Siak

8 Februari 2026 - 12:05 WIB

Trending di Nasional