Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Sadis! Tanpa Ampun Abang di Rohil Ini Bunuh Adik Kandung

badge-check

Tersangka MAK. Perbesar

Tersangka MAK.

RiauKepri.com, ROHIL- Sadis, begitulah perbuatan abang kandung yang satu ini. Ia sedikitpun tanpa memberi ampum, tega membunuh adiknya lantaran tak dikasi uang Rp 500 ribu untuk membeli sabu-sabu.

Kepada wartawan dalam jumpa pers, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., mengecam keras tindakan tersangka pelaku yang dinilainya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Hanya demi Rp500 ribu untuk membeli sabu, tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri dengan cara yang sangat sadis. Ini adalah cerminan rusaknya moral akibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres, Jumat (25/7/2025).

Kapolres juga mengungkapkan, dari hasil tes urine, tersangka MAK (23 tahun) terbukti positif menggunakan narkotika.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Poros Sei Siakap, Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pelaku sempat meminta uang kepada adiknya, RF (16 tahun) yang masih pelajar. Namun, karena tidak diberi, tersangka yang sehari-hari sebagai buruh lepas ini, marah dan kalap.

Dengan sebilah parang dia menghabisi adik kandungnya yang sedang main ponsel dalam posisi terlungkup. Pelaku sempat mengucapkan kalimat terakhirnya: “Inilah kata-kata terakhirku padamu, dek.”

Korban sempat merintih kesakitan dan memanggil ibunya sebelum akhirnya mengembus napas terakhir. Tak berhenti di situ, tersangka pelaku kemudian mengambil broti melakukan hal yang lebih sadis lagi, selanjutnya mengambil uang Rp500 ribu dari dalam tas korban lalu melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sebilah parang berlumuran darah, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Pelaku berhasil ditangkap polisi hanya enam jam setelah kejadian saat ia dalam perjalanan pulang dari kebun.

Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral dan akal sehat seseorang. (RK5/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hitungan Guru Besar UIR: DBH Migas Riau 2027 Bisa Capai Rp6 Triliun

6 Okt 2026 - 05:34 WIB

Hitungan Guru Besar UIR: DBH Migas Riau 2027 Bisa Capai Rp6 Triliun

Bupati Afni Temui Arwin AS, Minta Doa Berjuang DBH Migas Siak ke Kemenkeu

4 Okt 2026 - 17:49 WIB

Bupati Afni Temui Arwin AS, Minta Doa Berjuang DBH Migas Siak ke Kemenkeu

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak!

4 Okt 2026 - 11:34 WIB

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak!

Dari Bagansiapiapi Hingga Panipahan, Danlanal Dumai Tebar Kepedulian bagi Nelayan Kabupaten Rokan Hilir

4 Okt 2026 - 10:33 WIB

Dari Bagansiapiapi Hingga Panipahan, Danlanal Dumai Tebar Kepedulian bagi Nelayan Kabupaten Rokan Hilir

LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu untuk Benahi Kelangkaan Solar Subsidi

4 Okt 2026 - 08:00 WIB

LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu untuk Benahi Kelangkaan Solar Subsidi
Trending di Pekanbaru