Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Minda

Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

badge-check


					Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan? Perbesar

Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai)

Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan, Ketua Umum CINDAI Kepri

 

Pulau Subi Besar, pulau kecil seluas 110 km² (setara 11.000 hektar) terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan Nasional. Betapa tidak, dari total luas wilayah pulau ini, lebih dari 8.000 hektar atau sekitar 80 persen telah dikuasai oleh izin tambang yang diberikan kepada 11 perusahaan.

PT. Bukit Alam Indo 94 hektar, PT. Bina Karya Alam 99,95 hektar, PT. Mineral Alam Solusindo 223,91 hektar, PT. Natuna Alam Sejahtera 98,90 hektar, PT. Subi Alam Sejahtera 98,50 hektar, PT. Bukit Alam Indo 99,75 hektar, PT. Subi Alam Sentosa 407,00 hektar, PT. Laksamana Bumi Bertuah 2.023 hektar, PT. Emka Poetra Indonesia 4.049,38 hektar, PT. Natuna Green Energy 784,30 hektar dan PT. Subi Alam Sejahtera 53,37 hektar.

Fenomena ini memunculkan keprihatinan yang mendalam, terutama menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap regulasi, serta nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dan hutan.

Tambang Masuk, Alam Terancam

Pulau-pulau kecil seperti Subi Besar memiliki daya dukung dan daya tampung yang terbatas. Ketika izin tambang diterbitkan secara masif di atas wilayah kecil seperti ini, potensi kerusakan ekologis menjadi sangat besar.

Hutan yang selama ini menjaga keseimbangan tata air dan mencegah abrasi terancam digunduli. Padahal, Subi Besar dikenal memiliki ekosistem pesisir yang penting, mulai dari hutan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menopang mata pencaharian nelayan lokal.

Aktivitas pertambangan, apalagi jika dilakukan tanpa kontrol ketat, berpotensi mencemari sumber air bersih, merusak kawasan tangkapan ikan, serta mempercepat laju abrasi dan sedimentasi di perairan sekitar. Ini berarti bukan hanya lingkungan yang menderita, tetapi juga kehidupan masyarakat yang akan terdampak langsung.

Regulasi yang Dipertanyakan

Pemberian izin tambang di wilayah pulau kecil seharusnya memperhatikan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) harus diprioritaskan untuk kegiatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti perikanan, ekowisata, serta pelestarian budaya dan ekosistem lokal.

Jika 80% wilayah pulau Subi Besar sudah dialokasikan untuk pertambangan, maka patut dipertanyakan apakah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan daya dukung ekologis wilayah benar-benar dijadikan rujukan. Di mana peran pengawasan dari pemerintah daerah dan pusat terhadap maraknya izin yang terbit dalam wilayah yang secara geografis sangat rentan?

Kemudian didalam Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sangat tidak masuk diakal penguasaan izin tambang Silika di Pulau Subi Besar. Sebab didalam Pasal 18 menyebutkan bahwa:
“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.”

Artinya, konversi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak boleh membuat tutupan kawasan hutan di suatu wilayah (DAS atau pulau) menjadi kurang dari 30% dari luas wilayah Pulau Subi Besar.

Potensi Berkelanjutan yang Terabaikan

Ironisnya, Subi Besar memiliki potensi luar biasa dalam bidang perikanan tangkap, budidaya laut, dan ekowisata. Laut Natuna dikenal sebagai salah satu perairan paling produktif di Indonesia. Belum lagi kekayaan budaya masyarakat pesisir yang dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam konsep desa wisata bahari.

Jika dikelola secara bijak, potensi ini mampu memberikan pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat tanpa merusak alam. Sebaliknya, pertambangan adalah sektor yang rakus lahan, berumur pendek, dan memiliki jejak ekologis jangka panjang. Ketika tambang tutup, yang tersisa hanyalah kerusakan dan keterpinggiran.

Jalan Tengah: Evaluasi dan Moratorium

Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi secara menyeluruh semua izin tambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Pulau Subi Besar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran regulasi atau ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, maka moratorium penerbitan izin baru wajib segera diberlakukan.

Keterlibatan masyarakat adat, tokoh lokal, akademisi, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses evaluasi ini. Pulau-pulau kecil bukan hanya aset geografis, melainkan rumah bagi ribuan manusia dan berbagai spesies unik yang rentan terhadap perubahan.

Apa arti pembangunan jika masa depan lingkungan dan anak cucu kita dikorbankan? Pulau Subi Besar seharusnya menjadi contoh bagaimana pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan pulau kecil ini menjadi korban dari keserakahan dan kelalaian. Karena ketika pulau kecil rusak, tidak hanya sebuah titik di peta yang hilang, tapi juga harapan akan masa depan yang lestari. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Intelektualitas Tanpa Etika

19 Januari 2026 - 06:00 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Hadramaut

17 Januari 2026 - 08:25 WIB

Deteksi Kebocoran Pipa: Dari Kewajiban Teknis Menuju Strategi Integritas Aset Migas

12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Sultan Menangis

11 Januari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda