Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Riau

Kenali Lima Merek Beras Oplosan yang Diamankan Polda Riau

badge-check


					Beras oplosan yang diamankan Polda Riau. Perbesar

Beras oplosan yang diamankan Polda Riau.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru, yang digunakan sebagai tempat produksi beras oplosan, Sabtu petang (26/7/2025). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan satu orang tersangka pelaku berinisial RG (35).

Kenali lima merek beras terkenal yang dicatuk tersangka yaitu SPHP Bulog, Aira, Family, Anak Daro Merah, dan Kuriak Kusuik. Beras-beras tersebut dikemas ulang agar menyerupai produk asli, kemudian dipasarkan ke sejumlah toko beras di Pekanbaru.

“Beras oplosan itu dipajang di depan toko, seolah-olah sebagai produk unggulan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (29/7/2025).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan bahwa praktik tersebut merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan pemerintah melalui Bulog.

“Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Herry.

Ia juga menyebutkan, program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto harus dilindungi karena seluruh sistem produksinya didanai oleh negara.

“Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” ujar Herry.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RG membeli beras rijek atau beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp6.000 per kilogram. Beras itu sebenarnya tidak layak konsumsi karena tidak memenuhi standar mutu, namun tetap dijual setelah dikemas ulang dalam karung-karung premium.

“Kalau dimakan bisa, tapi rasanya tidak enak. Masyarakat membayar mahal untuk sesuatu yang tidak sesuai,” kata Ade.

Harga jual beras oplosan dalam kemasan SPHP mencapai Rp13.000 per kilogram, sedangkan yang dikemas dalam karung premium dijual Rp16.000 per kilogram. Selama dua tahun beroperasi, pelaku telah menjual sekitar 130 ton beras oplosan secara eceran ke berbagai toko di Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menyebut pelaku sempat menjadi rekanan Bulog namun kontraknya diputus sejak 2023. Meski begitu, pelaku tetap mencatut merek SPHP untuk memasarkan beras ilegal.

“Kami sudah konfirmasi ke Bulog, pelaku sudah tidak bekerja sama lagi. Tapi tetap menggunakan kemasan resmi untuk menjual beras rendah mutu,” ujar Jossy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen

21 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

21 Januari 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

21 Januari 2026 - 19:43 WIB

Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

21 Januari 2026 - 17:22 WIB

Tangis Norma Pecah di Pekanbaru, Pasutri Korban Mafia Tanah di Meranti Mencari Keadilan

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Trending di Meranti