RiauKepri.com, PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru, yang digunakan sebagai tempat produksi beras oplosan, Sabtu petang (26/7/2025). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan satu orang tersangka pelaku berinisial RG (35).
Kenali lima merek beras terkenal yang dicatuk tersangka yaitu SPHP Bulog, Aira, Family, Anak Daro Merah, dan Kuriak Kusuik. Beras-beras tersebut dikemas ulang agar menyerupai produk asli, kemudian dipasarkan ke sejumlah toko beras di Pekanbaru.
“Beras oplosan itu dipajang di depan toko, seolah-olah sebagai produk unggulan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (29/7/2025).
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan bahwa praktik tersebut merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijalankan pemerintah melalui Bulog.
“Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” kata Herry.
Ia juga menyebutkan, program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto harus dilindungi karena seluruh sistem produksinya didanai oleh negara.
“Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” ujar Herry.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RG membeli beras rijek atau beras kualitas rendah dari Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp6.000 per kilogram. Beras itu sebenarnya tidak layak konsumsi karena tidak memenuhi standar mutu, namun tetap dijual setelah dikemas ulang dalam karung-karung premium.
“Kalau dimakan bisa, tapi rasanya tidak enak. Masyarakat membayar mahal untuk sesuatu yang tidak sesuai,” kata Ade.
Harga jual beras oplosan dalam kemasan SPHP mencapai Rp13.000 per kilogram, sedangkan yang dikemas dalam karung premium dijual Rp16.000 per kilogram. Selama dua tahun beroperasi, pelaku telah menjual sekitar 130 ton beras oplosan secara eceran ke berbagai toko di Pekanbaru.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menyebut pelaku sempat menjadi rekanan Bulog namun kontraknya diputus sejak 2023. Meski begitu, pelaku tetap mencatut merek SPHP untuk memasarkan beras ilegal.
“Kami sudah konfirmasi ke Bulog, pelaku sudah tidak bekerja sama lagi. Tapi tetap menggunakan kemasan resmi untuk menjual beras rendah mutu,” ujar Jossy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (RK1)







