Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Riau

Tak Hanya Beras, Ternyata Ada Juga Emas Oplosan di Pasar Mandau Bengkalis

badge-check


					Tersangka pengoplos emas saat diamankan polisi. Perbesar

Tersangka pengoplos emas saat diamankan polisi.

RiauKepri.com, BENGKELIS- Macam-macam model kelakuan orang sekarang, tengah heboh Polda Riau membongkar kasus beras oplosan kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Seorang pria berinisial MI (48), yang merupakan pemilik toko tersebut, diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, usai terendus menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni, alias emas oplosan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.

Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut.

Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mabel.

Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak: Jika Belum Bisa Melayani dengan Baik, Jangan Malu Minta Maaf

12 Januari 2026 - 14:53 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Sultan Menangis

11 Januari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda