RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi ke dalam Pasar Bintan Center tidak dikenakan biaya sewa lapak hingga September 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, dr. Elfiani Sandri, sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha para PKL sekaligus untuk menjawab keresahan yang berkembang belakangan ini.
“Kami sudah koordinasi dengan PT. Sinar Bahagia sebagai pengelola pasar, dan mereka masih berkomitmen untuk menggratiskan sewa hingga September. Ini langkah konkret untuk membantu para pedagang,” ujar Elfiani, Jumat (1/8).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap surat terbuka dari sejumlah PKL di kawasan sekitar Pasar Bintan Center KM IX, yang meminta izin berjualan kembali di trotoar karena alasan ketidakmampuan membayar sewa. Mereka mengusulkan waktu operasional terbatas, yakni dari pukul 05.00 hingga 10.00 pagi.
Namun, Pemerintah Kota menyatakan relokasi dilakukan demi menata kawasan dan menjaga ketertiban umum. Elfiani menambahkan, fasilitas yang disiapkan di dalam pasar cukup mendukung, termasuk penyediaan meja, air bersih, listrik, kamar mandi, dan lahan parkir.
“Dalam jangka panjang, ini juga akan menciptakan keadilan antar pedagang, karena banyak pedagang resmi di dalam pasar merasa dirugikan akibat praktik jualan di trotoar yang tidak tertib dan menurunkan daya tarik pembeli masuk ke dalam pasar,” katanya.
Lebih lanjut, Pemko juga menegaskan bahwa setelah masa bebas sewa berakhir, biaya sewa lapak tetap terjangkau, yakni Rp200 ribu per bulan, tanpa rencana kenaikan dalam waktu dekat.
“Kami minta pedagang tidak terpancing isu bahwa sewa lapak akan tinggi. Kami pastikan semua kebijakan ini berpihak pada keberlangsungan usaha warga,” tutup Elfiani. (RK9)
Editor: Dana Asmara







