MENELAAH lebih jauh dan memandang secara luas, besar kemungkinan bisa saja terjadi. Asalkan, perihal yang paling terpenting menjadikan Kecamatan Pulau Burung, sebagai Ibu Kota Kabupaten baru. Merupakan sesuatu yang paling di gadang-gadang, menjadi sesuatu prioritas.
Perlu, di cermati kami menyambut baik atas usulan gubernur provinsi Riau. Beberapa hari lalu, dalam bersempena hari jadi provinsi riau ke 68 tahun pada tabligh akbar riau berzikir. Yakni, Bapak H. Abdul Wahid yang ikut aktif. Menyuarakan kecamatan Pulau Burung di usulkan, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Seperti, daerah-daerah lain yang ada di provinsi Riau.
Mengingat, ketika bicara persoalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Maka, sama halnya mendeskripsikan kedudukan daerah Batam sebagai kota madya, kabupaten Bintan dan kabupaten Karimun (Kepri) sebagai sebuah tinjauan.
Alhasil, memposisikan kecamatan Pulau Burung menjadi kandidat terkuat, sebagai ibu kota kabupaten baru. Bagi, Indragiri Hilir Utara bukan sebuah mimpi belaka. Tapi, tindak lanjut yang harus di sikapi secara serius. Jikalo, memang benar kecamatan Pulau Burung akan di usulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus di pesisir riau.
Karena jikalo bicara soal Kawasan Ekonomi Khusus. Tentu, bersinggungan langsung dengan persoalan Free Trade Zone (FTZ) Cakupannya, sudah pasti lebih luas. Entah, itu persoalan infrastruktur, suprastruktur dan lain sebagainya sebagai penguat yaitu basis struktur.
Namun, problematikanya tetap menunggu pertimbangan oleh pemerintah pusat. Sebagai, ujung tombak kebijakan nasional baik itu pemekaran kabupaten (kemendagri) maupun Kawasan Ekonomi Khusus (Keputusan Presiden).
Sebagaimana, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2021 yaitu; “PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi:
1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
2. Lalu lintas barang.
3. Ketenagakerjaan.
4. Keimigrasian.
5. Pertanahan dan tata ruang.
6. Perizinan Berusaha
7. Fasilitas dan kemudahan lainnya. Serta, lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru perluasan KEK yang sudah ada atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).”
Sona Adiansyah, S.Kom.I Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) dan Keluarga Alumni Pelajar dan Mahasiswa Yogyakarta (KAPEMARY).







