RiauKepri.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membuka peluang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu dimulai sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Usulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi melalui layanan elektronik BKN, disertai surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Prioritas pelamar dalam rekrutmen ini diurutkan sebagai berikut:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
- Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat penempatan, juga berpeluang diusulkan untuk mengisi formasi.
Proses penetapan kebutuhan dilakukan secara paralel, dengan jadwal sebagai berikut:
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, mekanisme ini diharapkan dapat mengakomodasi tenaga kerja berpengalaman yang selama ini belum terangkat sebagai ASN, sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan lebih fleksibel. (RK 6)







