Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Pekanbaru

Polsek Sukajadi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penggelapan Uang Yayasan

badge-check


					Tersangka penggelapan uang yayasan. Perbesar

Tersangka penggelapan uang yayasan.

RiauKepri.com, PEKANBARU – Polsek Sukajadi melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang wanita bernama Sekar Ariyanti Prahesthi Putri (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. SAP adalah warga Japan Rajawali nomor 32 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru yang ditangkap Jumat (11/7) lalu.

“Iya benar ditangguhkan, karena beberapa faktor pertimbangan. Yang bersangkutan juga berdomisili tak jauh dari Polsek kami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Leo.

Meski begitu, Leo mengatakan kasus yang menjerat wanita muda tersebut tetap berjalan. Leo mengatakan tersangka sudah mengembalikan kerugian korban sekitar Rp165 juta dan 2 unit iphone. Namun ketugian korban mencapai Rp280 juta.

“Tapi ada kerugian lainnya yang belum dikembalikan menurut korban. Jadi kasusnya tetap lanjut,” katanya.

Sebelumnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan yang merugikan sebuah Yayasan sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor, Mairani, pemilik yayasan tersebut. Pada 11 April 2025, Mairani menerima pesan WhatsApp dari salah satu vendor, Nanang, yang diminta oleh I (admin keuangan yayasan) untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadi pelaku lain inisial I.

Permintaan ini, dengan alasan salah hitung pembelian seragam sekolah, menimbulkan tanda tanya besar bagi Mairani. Lalu Mairani segera mengonfirmasi kejadian tersebut kepada I pada 14 April 2025.

Saat dimintai keterangan, I mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan transfer tersebut atas perintah dari tersangka SAP, yang juga salah satu kepala sekolah milik yayasan tersebut. Pengakuan ini sontak membuka tabir adanya dugaan penyelewengan dana di yayasan tersebut.

Tidak menunggu lama, Mairani kemudian memanggil SAP untuk dimintai klarifikasi. Di hadapan Mairani, SAP mengakui seluruh perbuatannya telah menggelapkan uang sekolah.

“Pelaku bahkan menyebutkan bahwa telah menggelapkan uang yayasan sebesar Rp280 juta, lalu sebagian yang telah dibelikan dua unit iPhone,” kata Bery Senin (14/7).

Melihat adanya indikasi kerugian yang lebih besar, Mairani segera memerintahkan audit keuangan yayasan tersebut, khususnya untuk periode tahun 2023 hingga 2025. Hasil audit menunjukkan kerugian fantastis mencapai Rp280 juta.

Kerugian ini terungkap setelah ditemukan adanya perbedaan antara nota pembelian asli dan nota pembelian palsu yang dibuat oleh pelaku. Atas dasar temuan tersebut, Mairani secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi surat laporan audit dari yayasan, 156 lembar nota asli pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah, dan 156 lembar nota palsu (mark-up) pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah.

Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti dan memeriksa tersangka. Berkas perkara saat ini sedang dalam proses kelengkapan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen

21 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

21 Januari 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

21 Januari 2026 - 19:43 WIB

Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

21 Januari 2026 - 17:22 WIB

Tangis Norma Pecah di Pekanbaru, Pasutri Korban Mafia Tanah di Meranti Mencari Keadilan

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Trending di Meranti