RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan, aktivitas tambang emas rakyat tidak harus serta-merta ditutup meskipun terbukti merusak lingkungan. Hal ini dikatakan dalam kunjungannya ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (21/8/2025).
Pada kesempatan itu Gubri menekankan pentingnya penataan dan legalisasi tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di WPR, masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” ujar Wahid saat meninjau area tambang bersama Kapolda Riau, Bupati Kuansing, dan Bupati Indragiri Hulu.
Wahid menyebut penataan lebih penting daripada sekadar penghentian, apalagi jika menyangkut hajat hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Namun demikian, Gubri tetap menyoroti dampak lingkungan, terutama pencemaran air raksa (merkuri) yang mulai mengancam Sungai Kuantan dan Sungai Indragiri.
“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana,” ungkapnya.
Gubernur menegaskan, Pemprov Riau tengah menyiapkan rapat teknis untuk menetapkan zona WPR secara resmi. Setelah itu, pemerintah akan memproses legalisasi tambang rakyat agar pengelolaan dilakukan sesuai aturan lingkungan dan tidak lagi merugikan negara.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk pelibatan koperasi lokal dan BUMN sektor pertambangan dan lingkungan, agar tata kelola tambang berkelanjutan dapat terwujud.
“Kami akan gandeng koperasi, kami akan libatkan BUMN. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan potensi penerimaan negara,” jelasnya.
Langkah Gubernur ini menunjukkan pendekatan tengah, tidak mematikan ekonomi rakyat, namun tetap berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan hukum. (Galeri)









