Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil

Riau

Gubri: Meskipun Merusak Lingkungan, PETI Rakyat Tidak Harus Ditutup

badge-check

Gubri Wahid saat meninjau PETI di tengah kebun sawit. Perbesar

Gubri Wahid saat meninjau PETI di tengah kebun sawit.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan, aktivitas tambang emas rakyat tidak harus serta-merta ditutup meskipun terbukti merusak lingkungan. Hal ini dikatakan dalam kunjungannya ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (21/8/2025).

Pada kesempatan itu Gubri menekankan pentingnya penataan dan legalisasi tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di WPR, masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” ujar Wahid saat meninjau area tambang bersama Kapolda Riau, Bupati Kuansing, dan Bupati Indragiri Hulu.

Wahid menyebut penataan lebih penting daripada sekadar penghentian, apalagi jika menyangkut hajat hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Namun demikian, Gubri tetap menyoroti dampak lingkungan, terutama pencemaran air raksa (merkuri) yang mulai mengancam Sungai Kuantan dan Sungai Indragiri.

“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, Pemprov Riau tengah menyiapkan rapat teknis untuk menetapkan zona WPR secara resmi. Setelah itu, pemerintah akan memproses legalisasi tambang rakyat agar pengelolaan dilakukan sesuai aturan lingkungan dan tidak lagi merugikan negara.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk pelibatan koperasi lokal dan BUMN sektor pertambangan dan lingkungan, agar tata kelola tambang berkelanjutan dapat terwujud.

“Kami akan gandeng koperasi, kami akan libatkan BUMN. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan potensi penerimaan negara,” jelasnya.

Langkah Gubernur ini menunjukkan pendekatan tengah, tidak mematikan ekonomi rakyat, namun tetap berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan hukum. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau

21 Juli 2026 - 21:03 WIB

Empat Daerah di Riau Tuntas Bayar Gaji dan TPP ke-13, Siak Masuk Daftar Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

20 Juli 2026 - 15:33 WIB

Lantaklah!

19 Juli 2026 - 07:00 WIB

Belalai Kuasa

18 Juli 2026 - 05:55 WIB

MUI Sesalkan Kericuhan DPRD, Minta Kembali ke Adab Melayu

17 Juli 2026 - 20:45 WIB

Trending di Pekanbaru