Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Riau

Gubri: Meskipun Merusak Lingkungan, PETI Rakyat Tidak Harus Ditutup

badge-check


					Gubri Wahid saat meninjau PETI di tengah kebun sawit. Perbesar

Gubri Wahid saat meninjau PETI di tengah kebun sawit.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan, aktivitas tambang emas rakyat tidak harus serta-merta ditutup meskipun terbukti merusak lingkungan. Hal ini dikatakan dalam kunjungannya ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (21/8/2025).

Pada kesempatan itu Gubri menekankan pentingnya penataan dan legalisasi tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di WPR, masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” ujar Wahid saat meninjau area tambang bersama Kapolda Riau, Bupati Kuansing, dan Bupati Indragiri Hulu.

Wahid menyebut penataan lebih penting daripada sekadar penghentian, apalagi jika menyangkut hajat hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor tambang. Namun demikian, Gubri tetap menyoroti dampak lingkungan, terutama pencemaran air raksa (merkuri) yang mulai mengancam Sungai Kuantan dan Sungai Indragiri.

“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, Pemprov Riau tengah menyiapkan rapat teknis untuk menetapkan zona WPR secara resmi. Setelah itu, pemerintah akan memproses legalisasi tambang rakyat agar pengelolaan dilakukan sesuai aturan lingkungan dan tidak lagi merugikan negara.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk pelibatan koperasi lokal dan BUMN sektor pertambangan dan lingkungan, agar tata kelola tambang berkelanjutan dapat terwujud.

“Kami akan gandeng koperasi, kami akan libatkan BUMN. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan potensi penerimaan negara,” jelasnya.

Langkah Gubernur ini menunjukkan pendekatan tengah, tidak mematikan ekonomi rakyat, namun tetap berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan hukum. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen

21 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tangis Norma Pecah di Pekanbaru, Pasutri Korban Mafia Tanah di Meranti Mencari Keadilan

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak

18 Januari 2026 - 17:36 WIB

K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah

18 Januari 2026 - 14:30 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Trending di Meranti