RiauKepri.com, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya melalui edukasi mengenai gratifikasi dan penyempurnaan sistem pelaporan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (26/8/2025).
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, menyampaikan pentingnya pemahaman yang benar mengenai gratifikasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain yang diterima melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Elly menambahkan, tidak seluruh bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, penghargaan resmi, hadiah lomba, atau undian yang terbuka untuk umum merupakan bentuk gratifikasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain edukasi, Pemprov Riau juga memperkuat sistem pengaduan masyarakat melalui kanal berbasis elektronik. Melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu, yang terintegrasi dengan Whistle Blowing System milik Inspektorat Daerah, masyarakat dan pegawai dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
“Salah satu program yang kita implementasikan adalah penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System,” jelasnya.
Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi pedoman bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang saat membuat keputusan.
“Regulasi ini mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pengambilan keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga profesionalisme birokrasi,” tegas Elly.
SPI tahun 2025 yang telah dimulai sejak Juli dan akan berlangsung hingga Oktober mendatang, menurut Elly, merupakan bagian dari strategi antikorupsi yang berbasis data. Survei ini melibatkan tiga kelompok responden, yaitu pegawai instansi (internal), masyarakat dan pelaku usaha (eksternal), serta tenaga ahli (eksper).
Hasil SPI diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap potensi penyimpangan di sektor pelayanan publik, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pencegahan yang lebih efektif.
“Program ini menjadi salah satu alat yang efektif dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi. Komitmen kepala daerah bersama KPK sangat dibutuhkan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Elly.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau untuk aktif menyukseskan SPI 2025 dan terus menyuarakan semangat antikorupsi.
“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi,” tutupnya. (RK5)







