RiauKepri.com, PEKANBARU- Surat edaran yang beredar luas dan mengatasnamakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tentang peliburan sekolah mulai dari PAUD hingga SMP menyusul rencana aksi demo, dipastikan hoax. Sementara itu, surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pengaturan proses belajar mengajar selama masa demo dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH.
Melansir dari cakaplah.com, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan wali kota tersebut tidak benar dan belum pernah diterbitkan. “Itu hoax, sampai saat ini belum ada surat yang ditandatangani oleh pak wali kota,” ujar Masykur Tarmizi, Ahad (31/8/2025).
Hal senada disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Namun, Agung mengakui ada kebijakan khusus terkait sekolah yang berada di sekitaran DPRD Riau.
“Tidak benar surat edaran itu, cuma yang di sekitaran DPRD Riau saja,” jelasnya.
Surat edaran hoax tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial, dengan nomor 400.3/Disdik/2791/2025 yang diklaim ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru pada 29 Agustus 2025. Surat itu menginformasikan peliburan siswa demi menjaga keselamatan di tengah potensi gangguan saat aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, ketika dikonfirmasi riaukepri.com, membenarkan adanya surat edaran resmi dari pihaknya yang mengatur proses belajar mengajar selama masa demonstrasi berlangsung.
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada kepala sekolah untuk:
1. Memantau siswa agar tetap di lingkungan sekolah selama proses pembelajaran dan memberikan tugas penting agar siswa fokus belajar.
2. Mengimbau siswa langsung pulang setelah pelajaran tanpa mampir ke tempat lain tanpa keperluan.
3. Melarang siswa mengikuti aksi demonstrasi tanpa izin sekolah dan melaporkan jika mendapat ajakan dari pihak tertentu.
4. Mengimbau orangtua memantau anaknya agar tidak terlibat dalam aksi demo.
5. Melaksanakan pembelajaran daring di SMAN 8 dan SMKN 2 Pekanbaru, yang lokasinya dekat dengan titik demo, dengan koordinasi bersama orangtua siswa.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses belajar di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan. (RK1)







