Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Pekanbaru

Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau Hampir Rampung, BPP DIR Serap Masukan Ormas dan Paguyuban

badge-check

BPP DIR gelar diskusi publik bersama FPK, FKUB, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan paguyuban agama di Riau. F: Ist Perbesar

BPP DIR gelar diskusi publik bersama FPK, FKUB, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan paguyuban agama di Riau. F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU– Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) menggelar diskusi publik bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan paguyuban agama di Riau, Kamis (4/9/2025). Kegiatan berlangsung di Balai Room Tennas Effendi, Lantai Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Dalam forum tersebut, Ketua BPP DIR yang juga Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau (DIR) telah mencapai sekitar 85 persen. Ia menyebutkan, penyempurnaan dokumen ini masih memerlukan masukan dari berbagai elemen masyarakat di Riau.

“Kami sudah mulai dari pertemuan dengan DPD RI di Jakarta hingga nanti ada maklumat akbar untuk penguatan usulan DIR di Riau,” ujar Taufik.

Ketua Tim Perumus Naskah Akademik, Prof. Junaidi, menjelaskan bahwa usulan pembentukan DIR tidak bertentangan dengan konstitusi. “Ini adalah langkah konstitusional untuk memberikan pengakuan terhadap kekhasan budaya, sejarah, dan kontribusi Riau dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gagasan DIR bukan bentuk separatisme, melainkan penguatan identitas lokal dalam kerangka NKRI. “Melalui penguatan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat, kita justru memperkokoh kesatuan nasional,” katanya.

Substansi utama dari naskah akademik tersebut adalah pengakuan Riau sebagai pusat peradaban Melayu, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal dengan struktur “tali berpilin tiga”, yang mencerminkan sinergi antara pemerintah, ulama, dan adat. Aspek lain yang diangkat adalah penguatan bahasa Melayu, pertahanan budaya, dan tata ruang berbasis warisan budaya.

Serap Masukan Tokoh dan Organisasi

Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh memberikan masukan terhadap naskah akademik tersebut. Dr. Nurdin dari FKUB menekankan pentingnya penegasan aspek sejarah.

“Contoh Kerajaan Siak menunjukkan jiwa nasionalisme yang tinggi, ketika secara sukarela menyerahkan uang dan mahkota demi bergabung dengan NKRI,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Syafrial Abidin dari PKDP Riau yang menegaskan perlunya dasar budaya yang kuat. “Perjuangan ini harus membangkitkan kembali prinsip adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, dengan tali berpilin tiga: pemerintah, ulama, dan tokoh adat,” ujarnya.

Sementara itu, Yusuf Sikumbang dari KKSB Riau mendorong pelibatan generasi muda. “Semangat pemuda Riau harus digugah, karena merekalah yang akan merasakan hasil dari perjuangan ini,” katanya.

Datuk Kamaruddin dari LAMR mengingatkan bahwa usulan DIR harus dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh kelompok masyarakat. “Karena Riau terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, maka semangat kebersamaan harus menjadi fondasi utama,” katanya.

Dr. Ramli Walid dari FPK menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu memberikan dukungan konkret. “Termasuk dari aspek pendanaan dan kontribusi lainnya,” ujarnya.

Prof. Junaidi menutup sesi dengan menyampaikan bahwa naskah akademik ini akan menjadi dasar pengajuan resmi. “Strategi kita harus elegan, berbasis budaya, dan sesuai konstitusi,” ujarnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tuntutan 8,5 Tahun Menghampiri Abdul Wahid, Ruang Sidang Berlanjut ke Pledoi

9 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bersaing dengan Kampus se-Riau, Mahasiswa Unilak Sabet Tiga Gelar Juara Peksimida 2026

9 Juli 2026 - 10:20 WIB

Unilak Kukuhkan Prestasi, Rebut Juara Umum II di Liga Talenta Mahasiswa LLDIKTI XVII

8 Juli 2026 - 10:30 WIB

BRK Syariah dan Wakaf Warrior Hadirkan CWLD, Wujudkan Wakaf Produktif untuk Pengadaan Alat Kesehatan di Batam

7 Juli 2026 - 18:19 WIB

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

7 Juli 2026 - 16:59 WIB

Trending di Pekanbaru