Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai. Di Meranti, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial

Tanjungpinang

Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan, Dorong Ketertiban Kota dan PAD

badge-check


					Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Perbesar

Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang saat ini dalam tahap pembahasan lintas instansi.

Rapat koordinasi penyusunan Ranperwako tersebut dipimpin Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). Hadir dalam rapat, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Zulkarnaen, serta perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Elfiani menegaskan, Ranperwako ini bersifat jangka panjang karena menyangkut tata kota dan optimalisasi fungsi jalan. “Kita ingin penataan jalan lebih tertib, rapi, dan sesuai ketentuan. Aturan ini juga akan mengatur pemanfaatan bagian tertentu dari ruang jalan yang bisa dikelola resmi, sehingga berpotensi menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Menurut Elfiani, langkah ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus izin.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, menambahkan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak. “Kami membuka ruang masukan agar regulasi ini benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan dan dapat dijadikan acuan bersama,” katanya.

Dukungan juga datang dari sisi hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai Ranperwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola ruang milik jalan.

“Dengan regulasi ini, pemerintah punya dasar kuat untuk memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran bila ada penyalahgunaan,” jelas Lia. Ia menambahkan, konsistensi penerapan aturan akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

Melalui Ranperwako tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap penataan ruang jalan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

7 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Jumat 5 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

5 Juni 2026 - 00:05 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 4 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Karimun Berpotensi Hujan Ringan, Warga Pesisir Diminta Waspada

4 Juni 2026 - 00:05 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah Kepri pada Rabu, 3 Juni 2026

3 Juni 2026 - 00:05 WIB

Trending di Kepulauan Riau