RiauKepri.com, KAMPAR – Pengamat Hukum Riau, Aspandiar SH, menilai insiden penyiraman air cabai oleh seorang warga bernama Joko terhadap anggota DPRD Kampar, Toni Hidayat, sebaiknya dilihat sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap wakil yang dipilihnya, bukan semata persoalan hukum.
“Ini bisa dilihat sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap wakilnya. Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum,” kata Aspandiar saat dimintai tanggapan di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Ia menyarankan agar pihak terkait membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik. “Sebaiknya bicarakan apa yang menjadi kekecewaan konstituennya. Jika memang ada alasan, minta maaf dan perbaiki ke depan,” ujarnya.
Aspandiar berharap para wakil rakyat dapat lebih dewasa dalam bersikap dan berpolitik. “Jangan sedikit-sedikit main lapor polisi. Wakil rakyat seharusnya memberi contoh kedewasaan politik,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak tergesa-gesa memproses kasus ini secara pidana. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan sosial dan politik bisa lebih menyejukkan.
“Polisi hendaknya tidak melihat ini sebagai tindak pidana yang penting dan mendesak untuk diproses. Beri ruang bagi semua pihak untuk menyelesaikannya. Ini menyangkut banyak pihak, partai dengan kadernya, anggota dewan dengan masyarakat yang memilihnya,” tutur Aspandiar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada acara syukuran warga di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahad (2/11/2025) pagi, suasana mendadak ricuh ketika pelaku menyiram air cabai ke wajah Toni Hidayat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Mutiara VI, Perumahan Mutiara Mas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pelaku datang ke acara syukuran, berpura-pura terjatuh, lalu menyiram sisa soto yang telah dicampur air cabai ke wajah korban. “Korban sudah membuat laporan. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang diperiksa,” kata Gian. Polisi masih menyelidiki motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya latar belakang pribadi atau gangguan kejiwaan. (RK1)







