Menu

Mode Gelap
Pasar Sosial Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah Matangkan Persiapan Porprov Kepri 2026, Tarung Derajat Anambas Pasang Target Tiga Emas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jemaja Tanam Jagung di Lahan Petani Bukit Padi Foto Wajah LCM di Labeli BLACK LIST di Pintu Masuk THM, Timbulkan Pertanyaan Soal Hak Privasi Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Pekanbaru

Kejari Inhu Ikut Rancang KUHP, Ratih Serukan Penyamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar. F: Ist Perbesar

Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar. F: Ist

RiauKepri.com, PEKABARU – Pemahaman mendalam terhadap kebaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi perhatian serius di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa digelar di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Sabtu (15/11/2025).

Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar berbincang dengan wartawan usai kegiatan tersebut menjelaska, para jaksa harus siap menghadapi transformasi hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku secara resmi pada 2026.

Kegiatan pemahaman KUHP baru diikuti oleh 246 jaksa dari berbagai wilayah di Provinsi Riau. Penunjukan Ratih sebagai narasumber memiliki alasan kuat, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu itu tercatat sebagai salah satu anggota tim penyusun KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, Ratih menekankan bahwa masih terdapat kesenjangan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum terkait substansi kebaruan dalam KUHP. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dianggap sepele karena jaksa memiliki posisi strategis sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara dan penentu arah proses penegakan hukum.

“Masih banyak jaksa yang belum memahami secara menyeluruh apa saja kebaruan dalam KUHP. Ini penting karena jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memberikan petunjuk kepada penyidik,” tegas Ratih di hadapan para peserta.

Ratih juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, baik antarjaksa maupun dengan penyidik dan hakim, agar implementasi hukum dapat berjalan efektif dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman yang justru dapat melemahkan penegakan hukum.

“Jangan sampai jaksa sebagai pengendali justru kurang memahami pasal-pasal baru yang akan berlaku, baik dalam KUHP maupun regulasi di luar KUHP,” tambahnya.

Selain fokus pada pembaruan KUHP, kegiatan tersebut juga menghadirkan sesi materi khusus mengenai penanganan tindak pidana korupsi. Untuk topik ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, turut didaulat sebagai narasumber guna memperkuat kompetensi teknis para jaksa dalam penanganan perkara tipikor yang semakin kompleks dan menuntut akurasi tinggi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Riau berharap para jaksa kian siap menghadapi tantangan penegakan hukum modern dan menjawab ekspektasi publik terhadap sistem peradilan yang profesional dan berintegritas. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau

6 Juni 2026 - 14:39 WIB

Tegak Tiang Tonggol, LAMR Teguhkan Marwah Melayu di Usia ke-56

6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Milad Tahun ke-56 LAMR, Perkuat Hak Adat dan Pewarisan

6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Tinggal Senging

6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Sempena Milad Tahun ke-56, LAMR Laksanakan Berbagai Kegiatan

4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Trending di Pekanbaru