RiauKepri.com, PEKANBARU– Terik matahari siang itu tak menyurutkan langkah ribuan warga Pelalawan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Marwah Riau. Mereka memenuhi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025). Di antara lautan manusia itu, tampak seorang ibu muda menggendong anak balitanya, berusaha menenangkan sang buah hati yang mulai rewel di tengah panas dan riuh pengeras suara.
“Kami cuma mau hak kami dihargai,” ujar seorang bapak paruh baya yang berdiri sambil memegang spanduk lusuh. Ia mengaku berangkat sejak subuh dari kampungnya di Pelalawan bersama rombongan warga lain. “Kalau kami tidak datang, siapa lagi yang memperjuangkan tanah kami?”
Wajah-Wajah yang Resah
Aksi ini bukan sekadar barisan massa yang marah. Di balik teriakan orasi, terlihat wajah-wajah cemas yang sudah terlalu lama menunggu kepastian tentang tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup mereka. Ada yang membawa anaknya karena tak punya pilihan meninggalkannya di rumah. Ada pula mahasiswa yang hadir karena merasa harus ikut mengawal kepentingan masyarakat adat dan tempatan.
Arus lalu lintas dialihkan. Pengamanan ketat dari polisi dan TNI tampak di berbagai sudut. Namun massa tetap bertahan, menyuarakan satu tuntutan besar, transparansi dan keadilan atas pengelolaan kawasan hutan dan lahan sitaan di Riau.
Kami Seharusnya Mengelola Tanah
Dalam orasinya, perwakilan massa menyebut bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus membuka seluruh bukti proses pengukuhan kawasan hutan, mulai dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016. Menurut mereka, tanpa transparansi, aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara semestinya dihentikan.
Teriakan paling lantang muncul ketika nama PT Agrinas Palma Nusantara disebut.
“Yang membuat kami miris, mereka tidak mengelola sendiri lahan sitaan itu. Mereka malah cari pihak ketiga. Uang mukanya besar sekali. Kami masyarakat lokal tak sanggup,” ujar salah satu orator yang matanya sempat berkaca-kaca.
Bagi massa, luka itu terasa semakin dalam karena mereka merasa diabaikan di tanahnya sendiri.
“Kami ini pemilik Riau. Mestinya masyarakat adat dan masyarakat tempatan diberi kesempatan mengelola lahan sitaan itu,” lanjutnya.
Massa juga mendesak pemerintah pusat menuntaskan pelaksanaan Putusan MK 35/2012 tentang pengakuan tanah ulayat, termasuk penataan batas yang transparan dan melibatkan masyarakat adat.
Menolak Kehadiran Aparat Bersenjata
Salah satu kekhawatiran warga adalah penggunaan aparat bersenjata dalam penanganan persoalan lahan.
“Kami datang bukan untuk perang. Kami cuma minta keadilan,” kata seorang mahasiswa yang membawa poster bertuliskan “Tanah Adat Marwah Kami”.
Menunggu yang Tak Kunjung Datang
Teriakan warga belum ditanggapi, tidak ada perwakilan Satgas PKH maupun Kejati Riau yang turun menemui massa. Ketidakhadiran itu membuat massa semakin gelisah. Mereka mencoba mendekat ke gerbang kantor Kejati, tetapi barisan aparat gabungan sudah lebih dulu menghadang.
Namun, meski kelelahan mulai tampak dan suara orator satu per satu mulai serak, tak ada tanda massa akan pulang.
Di depan gedung tinggi yang sunyi itu, mereka tetap berdiri bertahan dengan satu harapan, suara kecil dari kampung-kampung Pelalawan ini pada akhirnya didengar. Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. (RK1)







