RiauKepri.com, PEKANBARU – PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) menegaskan langkahnya menjadi BUMD percontohan nasional dalam penerapan tata kelola antikorupsi. Komitmen itu kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Lanjutan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (3/12/2025).
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari koordinasi sebelumnya di Batam pada 15 Oktober 2025. Rakor ini menjadi bagian dari supervisi KPK untuk mendorong peningkatan standar transparansi, penguatan kepatuhan, serta pencegahan korupsi di lingkungan BUMD.
Dari KPK hadir Kasatgas Bidang Penindakan 1.4, Salemuddin Thalib, dan Kasatgas Bidang Penindakan 1.3, Mochamad Wiraksajaya, bersama tim. Mereka diterima langsung oleh Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah, Zulhendri Rais.
Helwin Yunus menegaskan bahwa penguatan sistem antikorupsi bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan pondasi untuk membawa BRK Syariah naik kelas sebagai institusi keuangan daerah yang berintegritas.
“BRK Syariah selalu menempatkan integritas dan kepatuhan sebagai prioritas utama. Kehadiran KPK membantu memastikan bahwa perbaikan tata kelola berjalan lebih sistemik dan berkelanjutan. Kami ingin menjadi bank syariah daerah yang bersih, profesional, dan memberi nilai terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasatgas KPK, Salemuddin Thalib, mengapresiasi upaya konsisten BRK Syariah dalam membangun sistem pengendalian antikorupsi. Ia berharap komitmen tersebut mampu menghasilkan layanan publik yang semakin berkualitas.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap ke depan BRK Syariah dapat memberikan yang lebih baik bagi masyarakat Provinsi Riau,” tuturnya.
BRK Syariah menargetkan rangkaian supervisi ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola syariah, memperdalam praktik transparansi, serta menegaskan peran sebagai BUMD yang menjadi contoh penerapan prinsip akuntabilitas di tingkat nasional. (*)







