RiauKepri.com, PEKANBARU – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (34) setelah nekat membakar rumah mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi pembakaran tersebut dilakukan setelah pelaku ditolak rujuk oleh korban.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, warga melihat rumah korban sudah dilalap api dan segera melaporkan kejadian tersebut.
“Motif pelaku karena sakit hati. Pelaku mengajak mantan istrinya rujuk, namun ditolak, sehingga nekat membakar rumah korban,” ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).
Saat kebakaran terjadi, korban berhasil menyelamatkan diri. Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materi akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp650 juta.
Usai api padam, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran disengaja. Kecurigaan mengarah kepada AR, yang diketahui merupakan mantan suami korban.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Rekaman ini menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku,” kata Asdisyah.
Polisi akhirnya menangkap AR saat bersembunyi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Asdisyah. (RK1/*)







