RiauKepri.com, BENGKALIS – Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (3/2/2026), Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di sebuah rumah penampungan yang diduga menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rumah di Jalan Intan Baiduri itu digerebek setelah polisi menerima laporan warga melalui pesan WhatsApp dan layanan darurat 110. Informasi singkat tersebut menjadi penyelamat bagi sejumlah orang yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga operasi senyap pada dini hari demi menjaga keselamatan para calon korban.
“Berawal dari curhat warga melalui WhatsApp dan 110, kami bergerak cepat karena menyangkut keselamatan manusia,” ujar Fahrian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga mengorganisir pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia melalui jalur laut.
Sementara itu, delapan lainnya diduga sebagai korban. Di antara mereka terdapat tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya). Para korban ditemukan di lokasi penampungan yang berbeda dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Mereka berada dalam kondisi rentan, tanpa dokumen, menunggu diberangkatkan. Ini gambaran nyata eksploitasi manusia,” kata Fahrian.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menyita delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi sindikat, serta satu paspor milik korban sebagai barang bukti.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Polisi menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen memberantas perdagangan manusia, khususnya di wilayah pesisir.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Satu pesan WhatsApp bisa menyelamatkan nyawa. Kami harap masyarakat terus aktif melapor melalui 110,” pungkas Fahrian. (RK1/*)







