Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Minda

​Infaq, Antara Kemuliaan Niat dan Etika Kebijakan Publik

badge-check


					Buana F. Februari Perbesar

Buana F. Februari

​Oleh: Buana F Februari
Penulis adalah Penelaah Teknis Kebijakan

​Layar gawai saya pagi itu dipenuhi oleh tajuk berita yang memicu riuh rendah di media sosial. Sebuah imbauan mengenai infak Rp1.000 per hari di Tanjungpinang menjadi buah bibir. Ada nada sumbang yang menyertai sebutan “pengemis berdasi” terlontar dari jemari warganet yang geram. Sebagai seorang Penelaah Teknis Kebijakan, saya melihat fenomena ini bukan sekadar masalah nominal, melainkan masalah tata kelola kebijakan dan etika dalam sebuah instruksi publik.

​Secara deskriptif, pemandangan ini tampak kontras. Di satu sisi, ada upaya mobilisasi dana umat untuk kemaslahatan; namun di sisi lain, cara penyampaian yang bersifat imbauan terstruktur seringkali dirasa menghimpit ruang kesukarelaan. Dalam dunia kebijakan, setiap aturan yang menyentuh ranah privat terutama uangrakyat harus melalui kajian sosiologis yang matang agar tidak menimbulkan resistensi yang justru mencoreng nilai ibadah itu sendiri.

​Tinjauan Fiqih: Antara Tabarru’ dan Pemaksaan

​Dalam khazanah ilmu fiqih, infak masuk dalam akad Tabarru’ (akad sosial) yang landasan utamanya adalah An-Taradin atau kerelaan kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”

​Esensi infak adalah kesukarelaan. Jika sebuah imbauan meski judulnya infak memiliki unsur tekanan psikologis atau administratif, maka ia mulai bergeser menjauh dari ruh ibadah. Para fukaha (ahli fiqih) menegaskan bahwa zakat memang bersifat wajib dan dapat dipungut oleh negara (amil), namun infak dan sedekah adalah wilayah keutamaan (fadhilah) yang tidak boleh ada unsur paksaan di dalamnya. Ketika sebuah kebijakan publik mengaburkan batas antara “ajakan” dan “kewajiban terselubung,” di situlah letak titik krusial munculnya julukan negatif dari masyarakat.

​Cermin Zaman Rasulullah: Sedekah Tanpa Sekat

​Mari kita menoleh ke belakang, ke padang pasir Madinah di zaman Rasulullah SAW. Suatu ketika, Rasulullah membutuhkan dana besar untuk membiayai Perang Tabuk (Jaisyul Usrah). Beliau tidak mengeluarkan”surat edaran dengan nominal minimal, melainkan mengetuk pintu hati para sahabat dengan narasi keimanan.

​Kala itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq datang membawa seluruh hartanya, sementara Umar bin Khattab membawa separuh hartanya. Namun, ada pula seorang sahabat miskin yang hanya mampu menyumbangkan segenggam kurma hasil kerjanya semalam suntuk menyiram kebun orang lain. Rasulullah menerima segenggam kurma itu dengan penuh hormat, bahkan meletakkannya di atas tumpukan harta yang lain agar mendapat berkah yang sama.

​Rasulullah mengajarkan bahwa martabat pemberi harus dijaga. Beliau tidak pernah menciptakan sistem yang membuat si miskin merasa malu karena hanya memberi sedikit, atau membuat masyarakat merasa terbebani oleh target-target angka. Beliau memimpin dengan teladan, bukan sekadar instruksi di atas kertas.

Catatan Kebijakan

​Sebagai penelaah kebijakan, saya menyarankan agar setiap imbauan yang bersifat pengumpulan dana umat harus dikembalikan pada prinsip transparansi dan sukarela murni. Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang mampu menjelaskan untuk apa uang itu digunakan, bukan sekadar berapa yang harus diberikan.

​Jangan sampai niat mulia membangun daerah justru melahirkan antipati publik. Infaq harus tetap menjadi jembatan cinta antara hamba dan Tuhannya, bukan menjadi beban administratif yang membuat masyarakat merasa dipalak oleh sistem. Sebab, dalam ekonomi langit, keberkahan tidak terletak pada besarnya angka yang terkumpul, melainkan pada keikhlasan yang mengalir di setiap rupiahnya.

​Tanjungpinang adalah kota yang kental dengan budaya Melayu dan Islam. Mari kita jaga marwah ibadah ini dengan cara-cara yang santun, transparan, dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Mereka yang berada di lingkaran Wali Kota kami tercinta Lis Darmansyah, berilah ide dan gagasan kreatif yang sejalan dengan konsep BIMA SAKTI, jangan biarkan Pak Wali tersesat di jalan yang lurus, Tanjungpinang butuh Pengurus bukan Penguras.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

12 Maret 2026 - 06:05 WIB

Menentukan Arah BUMD Migas: Profesionalisme, Regulasi, dan Tanggung Jawab Publik

9 Maret 2026 - 10:46 WIB

Patut

8 Maret 2026 - 06:43 WIB

Malu Melayu

7 Maret 2026 - 10:16 WIB

Chokepoint Dunia: Selat Hormuz dan Ancaman Krisis Energi Global

2 Maret 2026 - 10:27 WIB

Trending di Minda