Menu

Mode Gelap
Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas Tamu Beradat

Riau

Pengamat Soroti Ketua Parpol Masuk Pansel Direksi PT Jamkrida Riau

badge-check


					Ilustrasi (olahan AI) Perbesar

Ilustrasi (olahan AI)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Komposisi panitia seleksi (pansel) direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PT Jamkrida Riau menuai sorotan dari kalangan pengamat. Keterlibatan pengurus partai politik dalam tim seleksi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Pengamat Sosial dan Hukum Riau, Zulkarnain Kadir, Rabu (25/2/2026), menyatakan pansel idealnya diisi figur profesional dan independen agar proses seleksi berjalan objektif.

“Pansel seharusnya diisi unsur yang profesional dan independen agar proses seleksi berjalan objektif serta menghasilkan pimpinan BUMD yang benar-benar sesuai kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Diketahui, pansel seleksi direksi PT Jamkrida Riau kembali diketuai M Job Kurniawan, dengan Irving Kahar dan Syafriadi sebagai anggota. Irving Kahar diketahui menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Siak.

Menurut Zulkarnain, meski tidak terdapat larangan eksplisit bagi pengurus partai politik untuk masuk dalam tim pansel, secara etik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hal tersebut tetap rentan dipersoalkan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pengurus partai politik dilarang menjabat sebagai direksi atau komisaris BUMD.

“Memang aturan itu secara spesifik mengatur direksi dan komisaris. Namun jika pengurus partai terlibat aktif dalam proses seleksi, tentu berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan mencederai netralitas,” katanya.

Zulkarnain juga mengingatkan, apabila keterlibatan pengurus partai dalam pansel dianggap wajar, bukan tidak mungkin partai lain akan meminta hak yang sama untuk terlibat dalam tim seleksi.

“Kalau partai lain juga meminta hak yang sama masuk timsel, tentu bisa menyulitkan pemerintah provinsi. Dalam situasi fiskal yang terbatas, efisiensi anggaran, dan dana pusat yang berkurang ke daerah, keputusan harus benar-benar profesional demi Riau yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktik umum, anggota pansel BUMD biasanya berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun tenaga profesional yang dinilai memiliki kapasitas dan independensi.

Sorotan ini mencuat di tengah harapan publik agar BUMD, termasuk PT Jamkrida Riau, dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi politik, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa

9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut

9 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tamu Beradat

9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Koperasi Serasi Sepadu Jaya dan PT Priatama Riau Gelar Penanaman Perdana Kebun Plasma KKPA di Rupat

7 Mei 2026 - 16:46 WIB

Besok, Peluncuran Buku Karmila Sari Digelar di Balai Adat LAMR Riau

7 Mei 2026 - 13:40 WIB

Trending di Pekanbaru