Riaukepri.com, ANAMBAS – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Perempuan wilayah Dusun I dan Dusun II Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, periode 2026-2034 berlangsung lancar, aman dan penuh kondusif, Minggu (24/05/2026).
Dalam pemilihan tersebut, Wulandari, S.M berhasil unggul dan resmi terpilih sebagai keterwakilan perempuan BPD Desa Batu Berapit periode 2026-2034 setelah memperoleh dukungan suara terbanyak dari masyarakat.
Untuk wilayah Dusun I, Wulandari, S.M memperoleh sebanyak 122 suara, sementara Herawati memperoleh 66 suara. Jumlah suara sah tercatat sebanyak 188 surat suara, sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 3 lembar.
Sementara itu, pada wilayah Dusun II, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 113 surat suara dari total 142 surat suara yang terdiri dari 138 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 4 surat suara cadangan.
Dalam hasil penghitungan suara wilayah Dusun II, calon nomor urut 1 memperoleh 58 suara, sedangkan calon nomor urut 2 memperoleh 50 suara. Dengan hasil tersebut, Wulandari, S.M yang merupakan calon nomor urut 1 berhasil unggul atas Herawati nomor urut 2.
Jumlah suara sah di wilayah Dusun II tercatat sebanyak 108 suara, sementara surat suara tidak sah berjumlah 5 lembar. Adapun surat suara yang tidak terpakai sebanyak 29 lembar.
Selain itu, pada pemilihan keterwakilan perempuan di Wilayah I Dusun I juga tercatat sebanyak 60 kertas surat suara tidak terpakai.
Dengan hasil akhir tersebut, Wulandari, S.M resmi terpilih dan akan menjadi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD Desa Batu Berapit periode 2026-2034.
Pemilihan calon anggota BPD Desa Batu Berapit dilaksanakan di dua wilayah dusun dengan dua titik lokasi berbeda. Untuk wilayah Dusun I, pemilihan berlangsung di Gedung/Genting Dusun, sementara untuk wilayah Dusun II dilaksanakan di lapangan voli yang berada di Kampung Teluk Kaut.
Meski digelar di lokasi yang berbeda, seluruh tahapan pemilihan tetap dilaksanakan pada hari yang sama dan berjalan lancar, aman serta kondusif.
Pelaksanaan pemilihan berlangsung tertib dengan pengawasan panitia dan dukungan masyarakat setempat hingga seluruh tahapan penghitungan suara selesai dilaksanakan. (RK 15)







