Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Dumai Panggil PT KLP

RiauKepri.com, DUMAI – Kecelakaan kerja pembangunan gedung olah raga (GOR) Lapangan Tenis di Komplek Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk memasuki babak baru.

Pasalnya, PT Karya Lestari Pertiwi (KLP) tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itu sebabnya Disnakertrans Dumai memanggil PT Pertamina RU II sebagai pemberi kerja dan PT KLP sebagai pelaksana proyek.

“Kami segera memanggil PT Pertamina RU II Dumai dan PT KLP untuk minta penjelasan tentang hubungan kerja, serta kepesertaan perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai H Suwandy SH M.Hum melalui Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar SE kepada Riau-Kepri di ruang kerjanya Jumat (12/09/19)

Seperti diketahui, tiga pekerja pembangunan GOR PT Pertamina RU II Dumai telah mengalami kecelakaan kerja saat Instalasi konstruksi bangunan runtuh Jumat (06/09/19).

Baca Juga :  AMAN Kembangkan Potensi PAD dan Buka Lapangan Pekerjaan Secara Optimal

Menurut Parulian Siregar pihaknya sudah memanggil PT Pertamina RU II Dumai, PT KLP dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Sayang yang hadir hanya perwakilan pihak Pertamina RU II Dumai saja.

Sesuai penjelasan PT Pertamina RU II Dumai, kata Parulian pihak PT KLP belum dapat dihubungi sehingga tak bisa hadir. “Sesuai pengakuan pihak Pertamina, perusahan (PT KLP) vokus membantu perobatan korban,” jelas Parulian.

Hal itu lumrah, karena sesuai ketentuwn jika pekerja mengalami kecelakaan kerja namun tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka biaya perobatan korban menjadi tanggungjawab perusahaan.

“Dalam hal ini, PT Pertamina RU II sebagai pemberi tak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab,” tegas Parulian.

Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) dan Syarat Kerja (Syaker) Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos.

PT Pertamina RU II Dumai sebagai pemberi kerja dan PT KLP sebagai penerima kerja (Pelaksana proyek red) harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenakertrans nomer 19 Tahun 2012 tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja atau outsourcing.

Baca Juga :  Arena Judi Gelper Bertambah, Golden Game Zone Buka di Dumai

Sebab dalam Permenakertrans 19/ 2012 ditegaskan bahwa perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dalam Permenakertrans itu juga mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang.

“Pelaksaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Untuk diingat, telah terjadi kecelakaan kerja dalm proses pembangunan GOR PT Pertamina dengan perusahan pelaksana proyek PT KLP.

Ironisnya PT KLP sebagai sub kontraktor pelaksana proyek pembangunan GOR PT Pertamina RU II tersebut tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Daging Hewan Kurban Unilak Juga untuk Warga Terdampak Covi-19

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh mengaku pihaknya juga belum ada menerima laporan terkait kecelakaan kerja tersebut.

“Kita kroscek dulu ya pak. Ia memang belum ada laporan,” jelasnya kepada RiauKepri.com melalui aplikasi WA Senin (09/09/19).

“Kita segera memanggil pihak PT Pertamina RU II Dumai serta managemen PT KLP. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga kita minta hadir agar dapat memberi penjelasan tentang arti pentingnya perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tanda Parulian Siregar lagi.

Sesuai catatan, ada empat jenis program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (RK13)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *